Pendidikan adalah suatu kebutuhan yang sangat penting bagi setiap individu dan memiliki dampak yang besar terhadap kemajuan dan kesejahteraan suatu Negara (Muzakkir et al., 2020). Artinya, pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang esensial. Pendidikan adalah suatu upaya untuk memanusiakan manusia melalui interaksi pembelajaran antara guru dan siswa. Sekolah merupakan tempat yang mendukung dan memfasilitasi perkembangan siswa melalui berbagai interaksi pembelajaran dengan tujuan untuk mencetak generasi bangsa yang memiliki potensi unggul (Muzakkir et al., 2020).
Pendidikan merupakan hak setiap orang, tanpa terkecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dengan anak-anak normal pada umumnya untuk mendapatkan kesempatan dalam pendidikan (Saputra, 2016).
Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan peluang kepada semua siswa yang memiliki keterbatasan untuk mengikuti proses pembelajaran dalam lingkungan pendidikan yang sama dengan siswa normal pada umumnya (Tanjung et al., 2022). Kekurangan di sini meliputi kekuarangan fisik, mental, dan sosial serta anak yang memiliki tingkat keerdasan di atas anak normal pada umumnya (Muzakkir et al., 2020).
Namun, tidak semua anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti pendidikan inklusif, sehingga hanya beberapa dari katagori difabel yang dapat mengikuti pendidikan inklusif, diantaranya seperti tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan slow learner (Pratiwi & Wahyudi, 2019). Pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada semua siswa yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa. Selain itu, pendidikan inklusif bertujuan untuk memberikan pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Harapannya, akan terjalin hubungan timbal balik antara siswa normal dan siswa berkebutuhan khusus untuk saling menghargai dan saling membantu di antara mereka (Taufik Muhtarom, 2016).
Pendidikan inklusif merupakan jawaban bagi suatu sistem education for all, yaitu suatu sistem pendidikan yang menerima setiap anak untuk dididik dan tanpa memandang perbedaan individual. Hal ini menunjukkan penerapan prinsip non diskriminasi yang menunjukkan pendekatan pendidikan yang tidak membeda-bedakan anak baik berdasarkan fisik dan psikis. Pendekatan inklusif pada dasarnya menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak membeda-bedakan individu, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus dapat menerima layanan pendidikan yang setara dengan anak-anak normal pada umumnya dan memberikan manfaat yang merata bagi semua individu (Joseph & Mangedong, 2023).
Prinsip non diskriminasi yang terdapat pada pendidikan inklusif membantu anak-anak berkebutuhan khusus untuk membangun rasa percaya dirinya (Joseph & Mangedong, 2023). Adanya pendidikan inklusif memberikan kesempatan kepada anak ABK untuk berinteraksi dengan anak normal pada umumnya sehingga membuatnya lebih percaya diri (Jesslin & Kurniawati, 2020).
Rasa percaya diri akan timbul dalam diri anak berkebutuhan khusus karena tidak adanya perlakuan yang berbeda antara anak berkebutuhan khusus dan anak normal (Joseph & Mangedong, 2023). Adanya kesempatan ABK untuk duduk bersama, belajar dan bermain bersama dengan anak-anak normal secara psikologis akan memperkecil jurang pemisah dengan teman lainnya, sehingga akan membangun kepercayaan diri yang baik (Irawati & Winario, 2020).
Pendidikan inklusif akan membuat kepercayaan diri anak berkebutuhan khusus menjadi lebih berkembang, bangga pada diri sendiri atas prestasi yang diperoleh, dapat belajar secara mandiri dengan mencoba memahami dan mengaplikasikan pelajaran di sekolah dalam kehidupan sehari-hari, mampu berinteraksi secara aktif bersama teman dan guru, belajar menerima perbedaan dan beradaptasi terhadap perbedaan, serta anak menjadi lebih kreatif dalam pembelajaran (Nisak, 2018).
Kepercayaan diri bagi anak berkebutuhan khusus akan membentuk kehidupan mereka di masa depan. Keberhasilan mereka untuk hidup secraa normal dan terintegrasi dengan masyarakat akan dapat dicapai melalui pembentukan kompetensi sosial dalam lingkungan belajar pendidikan inklusif (Irawati & Winario, 2020).
Kepercayaan diri memiliki peran penting sebagai pendukung dalam menghadapi proses pembelajaran sebagai langkah untuk pengembangan diri menghadapi masa depan yang cerah. Kepercayaan diri akan membuat proses belajar di sekolah menjadi lebih lancar dan meningkatkan potensi tercapainya harapan untuk masa depan yang lebih cerah.
Rasa percaya diri merupakan suatu modal keyakinan terhadap segala aspek potensi yang dimiliki oleh individu sehingga dengan keyakinan tersebut mereka mampu untuk bisa mencapai cita-cita dan tujuan dalam hidupnya. Percaya diri merupakan suatu modal dasar untuk mengeksplorasi dan mengembangkan segala kemampuan yang ada di dalam diri.