Kenaikan UMP dan PPN: Dampaknya terhadap Ekonomi Masyarakat Serang, Banten
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Gambar 1. Kota serang banten (Sumber :BERITAJAKARTA.CO.ID)
Kota Serang, sebagai salah satu kota penting di Provinsi Banten, kini menghadapi dinamika baru dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pekerja formal, terutama di sektor industri dan jasa yang mendominasi ekonomi lokal. Namun, bersamaan dengan itu, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya biaya hidup.
Dampak Kenaikan UMP terhadap Masyarakat Serang
Kenaikan UMP sebesar 6,5% membawa manfaat bagi pekerja di Kota Serang, terutama dalam meningkatkan daya beli. Sebagai contoh, tambahan penghasilan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, atau kesehatan. Hal ini berpotensi mendorong roda perekonomian lokal melalui peningkatan konsumsi.
Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada pengendalian harga barang dan jasa. Jika kenaikan PPN yang kini mencapai 12% tidak diimbangi dengan pengendalian inflasi, maka dampak positif kenaikan UMP dapat tergerus.
PPN 12%: Beban Baru bagi Konsumen Peningkatan PPN menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat. Barang kebutuhan pokok yang sebelumnya terjangkau kini dapat mengalami kenaikan harga, sehingga mengurangi daya beli. Di Kota Serang, di mana sebagian besar penduduknya adalah pekerja dan pelaku UMKM. beban ini dirasakan cukup berat.
Gambar 2. Ilustrasi harga barang (Sumber :istockphoto.com)
"Pajak yang lebih tinggi membuat harga barang naik. Meski gaji naik, kalau semua kebutuhan juga naik, dampaknya tidak akan terasa," ujar seorang pedagang di Pasar Rau, Kota Serang.
Peluang dan Tantangan
Kombinasi kebijakan ini menciptakan peluang dan tantangan:
1. Peluang