Saya adalah seorang Biller di PT Haleyora Powerindo yang beroperasi di wilayah kerja PT PLN Persero Wilayah Sumatera Barat, tepatnya di Rayon Payakumbuh, Area Payakumbuh, telah hampir 5 tahun saya menjalani pekerjaan sebagai Biller hingaa saat ini, mulai dari sebagai tenaga honor lepas,dimana pendapatan saya hanya berdasarkan banyaknya kwh meter yang dicatat, hingga adanya outsourching melalui PT MIU, dan PT MIU di angkat menjadi anak perusahaan oleh PLN, dengan nama PT Haleyora Powerindo. Mulai dari pertama saya bekerja sebagai Biller hingga saat ini, masih banyak pembatas kwh meter pelanggan ( MCB ) yang tidak standar PLN maupun yang tidak sesuai dengan daya pelanggan tersebut, bahkan ada juga kwh meter pelanggan yang tidak terpasang alat pembatas (MCB).
Selain bisa merugikan PLN, pemakaian mcb yang tidak standar PLN ini juga bisa berakibat buruk bagi pelanggan itu sendiri. Bagi PLN, pemakaian mcb yang tidak standar PLN, maupun yang tidak sesuai dengan daya pelanggan yang semestinya terpasang, bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya losses energi listrik, dimana dapat dikategorikan sebagai pencurian daya listrik oleh pelanggan, dimana pemakaian pembatas yang tidak standar PLN ini tidak akan berfungsi sebagai pembatas arus di kwh meter pelanggan tersebut, misalnya daya 450 VA dengan pembatas yang tidak standar PLN, maka pemakaian daya listrik oleh pelanggan ini bisa melampaui jam nyala untuk daya 450 VA tersebut.
Sedangkan bagi pelanggan itu sendiri, pemakaian MCB yang tidak standar PLN ini dapat berakibat terjadinya kebakaran pada MCB tersebut, bahkan dapat berakibat lebih buruk lagi, yaitu bisa terbakarnya rumah pelanggan itu sendiri, dimana jika terjadinya korsleting pada intalasi milik pelanggan, pembatas yang tidak standar PLN ini tidak akan berfungsi dengan baik, atau tidak akan dapat memutus arus pada instalasi pelanggan tersebut. Kejadian seperti ini telah sering terjadi hingga saat ini, namun masyarakat tidak menyadari akan buruknya akibat dari pemakaian MCB yang tidak standar PLN ini.
Hingga saat ini telah sering dilakukan penertiban oleh PLN, bahkan tim P2TL PLN pun telah sering melakukan razia terhadap pemakaian MCB yang tidak standar PLN ini, namun kenyataannya di lapangan, pelanggan tidak pernah merasa jera dengan denda yang dilakukan oleh PLN terhadap pemakaian pembatas ini. Berdasarkan pengalaman saya di lapangan, pelanggan-pelanggan yang telah terjaring oleh tim P2TL PLN dalam hal pemakaian pembatas yang tidak standar PLN ini, kembali memasang pembatas yang tidak standar ini, seolah-olah tidak adanya efek jera bagi pelanggan tersebut, dan ini pun dilakukan oleh beberapa oknum, bahkan pelanggan itu sendiri yang melakukannya.
Sebaiknya, dalam hal ini, pelanggan-pelanggan yang telah pernah terjaring razia oleh tim P2TL PLN ini di pra bayarkan, dengan langsung di migrasikan ke LPB, sehingga pelanggan maupun oknum tidak akan pernah berani lagi untuk melakukan penggantian pembatas dengan pembatas yang tidak standar PLN maupun dengan pembatas yang lebih besar dari daya pelanggan tersebut, karena listrik pelanggan tersebut tidak akan bisa menyala kembali seandainya tutup kwh LPB tersebut terbuka, dan harus dimasukkan lagi Clear Tamper ( CT ) ke kwh LPB pelanggan tersebut oleh pihak PLN.
Dengan adanya penertiban yang seperti ini, maka pemakaian pembatas yang tidak standar PLN maupun yang melebihi dari daya pelanggan tersebut dapat menekan angka losses terhadap energi listrik untuk kedepannya.
VIVALDI
13198PYK
BILLER DI PT HALEYORA POWERINDO WILAYAH KERJA PT. PLN PERSERO RAYON PAYAKUMBUH, AREA PAYAKUMBUH, WILAYAH SUMBAR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H