Lihat ke Halaman Asli

Vetiana Halim

Ibu dengan 4 anak

Kebijakan Masalah Buruh yang Tidak Bijak

Diperbarui: 1 Februari 2023   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KEBIJAKAN MASALAH BURUH YANG TIDAK BIJAK
Oleh: Vetiana Halim

Indonesia kembali dihadapkan dengan persoalan buruh yang tak kunjung selesai. Padahal buruh menjadi persoalan yang krusial untuk diselesaikan. Mulai dari upah, tujangan hingga kontrak kerja yang dirasakan tidak berpihak pada buruh.

Meski diakui telah terjadi perubahan struktur dari pertanian ke industry dan kalangan buruh adalah kelompok yang  terbesar dari penduduk Indonesia, tetapi tetap saja kesejahteraan buruh terabaikan. Terutama sejak pemerintah mengundang investor asing turut serta dalam mengelola negeri ini.
Bukan rahasia lagi bahwa upah buruh di Indonesia dikenal dengan upah buruh murah. Aspek ini yang sering ditawarkan pemerintah karena dinilai sebagai keunggulan komparatif agar banyak investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan harapan terjadi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan Buruh di Indonesia

Seiring dengan berlalunya pandemic, perekonomian semakin pulih, buruh berharap pula akan ada  peningkatan kesejahteraan. Namun, yang dihadapi adalah penurunan daya beli berupa kenaikan harga-harga kebutuhan pokok ditambah persoalan  tidak mampu menyekolahkan anak dan biaya kesehatan yang harus dibayar. Sementara upah yang diterima, tidak mampu menutupi biaya kebutuhan dasarnya. Maka buruh berharap akan ada peningkatan upah. Harapan ini dikabulkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan menaikan upah minimun yang berlaku per 1 Januari 2023. Rata-rata UMK Kabupaten dan Kota naik 7,09 %. 

Selesai masalah? Ternyata belum!

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mewanti-wanti bahwa tahun 2023 akan ada ancaman resesi global. Artinya akan terjadi perlambatan ekonomi dunia, yang efeknya terjadi perlambatan pula pada ekonomi local. Masyarakat harus siap menghadapi peningkatan harga (dimulai dengan harga beberapa komoditas pangan). Kembali buruh akan menghadapi kesulitan setelah merasa lega dengan penetapan kenaikan upah di Jawa Barat.

Payung Hukum Yang menuai Kontroversi

Di awal tahun 2020 pemerintah mensahkan UU no 11  tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai UU yang cacat formil maupun materil. Akan tetapi,  Pesiden Jokowi merevisi Undang-Undang ini dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 2 Tahun 2022 yang diteken pada tanggal 30 Desember tahun lalu.

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa pemerintahan Jawa Barat akan mendukung penuh Perpu No 2 ini, karena Pemerintah Daerah Harus Sejalan dengan pemerintah pusat.

Namun Perpu ini tidak menyurutkan tuntutan Buruh untuk tidak menyurakan aspirasinya. Buruh menilai, Perpu ini tidak berbeda dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak berpihak pada buruh, terutama tentang outsourcing, upah dan kontrak. Mereka memandang, selama ini perangkat hukum yang ada, hanya berpihak kepada pemilik modal dan tidak berpihak pada buruh

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline