Lihat ke Halaman Asli

Very Sukma Firmansyah

Akademisi dan Penggiat Karakter

Kelembagaan Organisasi Karang Taruna dalam Merespon UU No.3/2024 tentang Desa

Diperbarui: 7 Juni 2024   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Karang Taruna Karawang


Oleh :

Dr. Dhani Sudirman., Yaya Taryana, M.H., Darius Hayina Umam, S.H., Dr. Very Sukma F. (Pengurus Karang Taruna Kab. Karawang)

A. Dasar Hukum ;

1. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD/LAD

2. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

3. Anggaran Dasar Karang Taruna

4. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna

B. Penjelasan

1. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD/LAD sebagai berikut :

  • Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (Pasal 1; ayat 2).
  • LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa. (Pasal 3; ayat. 1 dan 3).
  • Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. (Pasal 6).
  • Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. (Pasal 7; ayat. 3).
  • Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Pasal 8; ayat. 3 dan 4).

2. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna sebagai berikut :

  • Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun. Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun. (Permensos. Pasal 20 Ayat. 3 dan 6)

3. Anggaran Dasar Karang Taruna

  • Kepengurusan Karang Taruna baik tingkat desa/kelurahan maupun ditingkat kecamatan hingga nasional memiliki masa bakti 5 (lima) tahun. (Pasal 15)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline