Kementerian Sosial Republik Indonesia merealisasikan janjinya sesuai dengan Permensos No. 16/HUK/2017 tentang Standar Nasional Sumberdaya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Karang Taruna dalam Permensos No. 16/HUK/2017 dikategorikan sebagai relawan sosial sehingga ketika lulus akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi Relawan Sosial Karang Taruna yang berlaku selaka lima tahun dari semenjak sertifikat di tandatangani oleh Direktur LSP Kemensos yang pada saat ini dijabat oleh Bapak Rudi Saprudin Darwin.
Penulis merupakan Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat yang lulus mengikuti sertifikasi kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2022. Kelulusan tersebutkan diberitahukan melalui Surat Keputusan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial RI Nomor : 45/LSP KEMENSOS RI/SK/XII/2022 tentang Hasil Uji Kompetensi Relawan Sosial Gelombang 1 pada tanggal 26 November 2022.
Dalam SK tersebutkan dinyatakan kompeten sebanyak 36 orang dan 4 orang belum kompeten. Dari ratusan yang daftar, hanya 40 orang yang mengikuti Uji Kompetensi karena secara adminitrasi memenuhi. Walaupun terlambat karena urusan kewenangan, akhirnya pada tanggal 11 April 2023 kami menerima juga sertifikat kompetensi dari LSP Kemensos RI.
Pelaksanaan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial merupakan implementasi standardisasi pelaku profesi dalam praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dilaksanakan melalui 'uji kompetensi' yang ditujukan untuk mengukur sejauh mana penguasaan dan penerapan standar kompetensi yang dipersyaratkan. Uji kompetensi dilaksanakan untuk mengukur 3 (tiga) aspek yaitu : (1) Pengetahuan; (2) Pengalaman praktik/keterampilan; dan (3) Nilai dalam praktik pekerjaan sosial.
Penulis akan menceritakan alur Proses Sertifikasi. Sertifikasi SDM Penyelenggara Pekerja Sosial, dilaksanakan dengan menggunakan 4 (empat) proses sertifikasi dan uji kompetensi, yaitu: (1) Sertifikasi Langsung dilakukan melalui uji kompetensi a. Portofolio (CV dan Deskripsi Diri); b. Ujian Praktik. (2) Penilaian langsung dilaksanakan melalui uji kompetensi. a. Portofolio (CV dan Deskripsi Diri); b. Ujian Praktik; c. Uji Kognitif (Tertulis). (3) Sertifikasi melalui Pelatihan : a. Portofolio (CV dan Deskripsi Diri); b. Ujian Praktik; c. Uji Kognitif (Tertulis). (4) Sertifikasi melalui Pendidikan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial Sertifikasi dilaksanakan sebelum dinyatakan lulus dalam Pendidikan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial : a. Portofolio (CV dan Deskripsi Diri); b. Ujian Praktik; c. Uji Kognitif (Tertulis).
Tempat Praktik; Relawan Sosial dalam melaksanakan tugasnya bekerja di lingkungan masyarakat antara lain pekerja sosial masyarakat, karang taruna, tenaga pelopor perdamaian, taruna siaga bencana, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, dan lain-lain. Setting/Bidang Praktik; Relawan Sosial melaksanakan tugas pelayanan kesejahteraan sosial dengan atau tanpa imbalan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial provinsi, dan/atau dinas sosial kabupaten/kota. Relawan Sosial harus tercatat dan terdaftar di Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Karang Taruna sendiri memiliki tugas ; (a). mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan (b). berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.