Lihat ke Halaman Asli

Averus Sina

Mahasiswa

Analisis Revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembebasan PBB-P2

Diperbarui: 1 Juni 2019   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,-. Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa objek pajak yang dibebaskan meliputi objek pajak :

  • Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batas NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dan
  • Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.00,-

Pembebasan PBB-P2 dapat diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang :

  • Memiliki satu objek pajak di Daerah dengan NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.00 dan
  • Memiliki lebih dari satu objek pajak di Daerah dengan NJOP masing- masing objek sampai dengan Rp 1.000.000.00 dan

Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015, memberikan beberapa poin revisi terkait subjek dan objek PBB-P2 yaitu:

  • Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.
  • Diberikan pembatasan waktu atas pembebasan PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.

Penetapan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang memperluas daripada subjek dan objek PBB-P2 yang dibebaskan, aturan ini secara rinci menjelaskan bahwa:

  • Pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berporfesi sebagai Tenaga Pendidik, Veteran dan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Nasional, Kehormatan Bintang Jasa Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
  • Pembebasan didasarkan atas permohonan wajib pajak

Dalam pelaksanaannya, pembebasan PBB-P2 ini membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan yang baik agar semua berjalan dengan lancar. Pembebasan PBB-P2 di dalam Pergub ini diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terhutang, namun terdapat revisi kebijakan yang memberikan pengecualian pembebasan tersebut serta ditetapkan aturan baru yang berkaitan dengan pembebasan PBB-P2. Pemberian pembebasan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB. 

Teknis pelaksanaan pembebasan tersebut DPP, lebih khusus pada bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala DPP. Kepala UPPD melakukan penelitian dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Teknologi Informasi Pajak Daerah. 

Hasil inventarisasi bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah dan hasil penelitian Kepala UPPD digabungkan dan memberi kode tertentu sebagai identifikasi penerbitan SPPT PBB-P2. Lalu dilakukan pemberian kode jenis penggunaan bangunan sebagai identifikasi lebih lanjut, juga proses identifikasi apakah terdapat pemanfaatan bangunan atau tidak. Bagi Wajib Pajak yang diberikan pembebasan PBB-P2 namun belum melunasi utang PBB-P2 nya dari tahun sebelumnya, tetap harus membayar tunggakan pajaknya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline