Lihat ke Halaman Asli

Verry Jutawan

Mahasiswa

Ratusan Truk Tanah di Tangerang Masih Nekat Langgar Jam Operasional

Diperbarui: 16 Desember 2024   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ratusan truk tanah di Tangerang diadang petugas gabungan karena masih nekat beroperasi di luar jam operasional 

Berita Tangerang -- Ratusan truk tanah di Tangerang masih nekat melanggar jam operasional. Dalam kurun tiga hari

Aksi nekat para sopir truk tanah ini dilakukan saat tim gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, pemerintah daerah kota/kabupaten Tangerang tengah menyidak dan melakukan pemantauan selama 24 jam non stop di setiap titik pos pantau.

 

Petugas gabungan ini khusus mengawasi aktivitas kendaraan tambang  pengangkut material tanah, pasir dan batu di Tangerang.

Sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita  awasi selama 24 jam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, sejumlah warga yang menggelar aksi protes langsung mengadang truk tambang yang nekat melintas di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama enam hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang, aktivitas truk tambang mulai kembali operasi.

Warga meminta sopir untuk putar arah dan dan beroperasi sesuai jam operasional yang sudah ditentukan. Keributan sempat terjadi lantaran sopir truk menolak dan berdalih hanya akan melintas ke lokasi parkir.

Beruntung keributan tidak berlanjut setelah salah satu anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang berjaga di lokasi meminta truk untuk putar arah dan tidak beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB.

"Saat ini banyak truk yang melanggar peraturan bupati (perbup). Mereka melintas saat jam pulang sekolah, saat jam istirahat para pekerja pabrik. Mereka kan harusnya beroperasi pukul 22.00 WIB," ujar perwakilan warga, Nurjaya

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline