Lihat ke Halaman Asli

Veronika Rosana

Pelajar/Mahasiswa

Wujud Nyata Peran Satpol PP Kota Batu Wujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Diperbarui: 11 Mei 2024   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Dokumen Pribadi) Kegiatan Penertiban PKL oleh Satpol PP Kota Batu 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) serta menegakkan Peraturan Daerah. Selain itu, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDG's) ke 11 Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan sehingga Satpol PP memainkan peran penting dalam mengatur pemukiman perkotaan yang teratur dan berkelanjutan, termasuk dalam penataan pedagang kaki lima dan pengendalian reklamasi liar. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, teratur, dan ramah lingkungan bagi seluruh penduduk dan wisatawan di Kota Batu.

Salah satu langkah proaktif yang diambil oleh Satpol PP Kota Batu adalah penataan pedagang kaki lima di berbagai lokasi strategis. Mereka melakukan pengawasan ketat  terhadap aktivitas pedagang agar beroperasi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dengan pendekatan yang terarah, Satpol PP Kota Batu berusaha untuk dapat menata sebuah ruang publik yang optimal yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas sehingga dapat meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi setiap orang yang menggunakan fasilitas publik di kawasan Kota Batu.

Selain itu, Satpol PP juga aktif dalam mengendalikan reklamasi liar atau pembangunan ilegal di sekitar Kota Batu. Mereka melakukan patroli rutin untuk mendeteksi dan menindaklanjuti aktivitas reklamasi tanah yang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan lingkungan yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi keseimbangan lingkungan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.

"Saat ini, kegiatan penertiban atau patroli PKL dan Reklame dilakukan setiap sehari dua kali pagi dan sore, kalau pagi jam 8 -- selesai, kalau sore jam 3 -- selesai," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Pak Nur Rochman Budi Ardi.

Dampak dari upaya Satpol PP dalam mengatur pemukiman perkotaan telah terlihat melalui peningkatan ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi penduduk dan wisatawan Kota Batu. Kehadiran Satpol PP yang proaktif dan responsif di lapangan memberikan dampak positif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.

(Dosen Pembimbing Magang: Dr. Inayati Nuraini Dwiputri, S. Si, M. Sc. Departemen Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline