PMK Nomor 189/PMK.03/2020 adalah peraturan yang berkaitan dengan pengumpulan pajak di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah-langkah umum yang biasa dilakukan dalam proses pengumpulan pajak sesuai dengan PMK tersebut:
- Pemberitahuan Pajak
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan pemberitahuan pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Pemberitahuan ini berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, serta konsekuensi jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu. - Peringatan Pembayaran
Jika Wajib Pajak tidak membayar pajak setelah menerima pemberitahuan, DJP dapat mengirimkan pembayaran peringatan sebagai langkah pertama pengumpulan. Peringatan ini biasanya memberikan jangka waktu tambahan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. - Surat Paksa
Jika Wajib Pajak masih belum membayar pajak setelah menerima peringatan pembayaran, DJP dapat mengirimkan surat paksa. Surat paksa berisi peringatan yang lebih tegas dan serius, serta ancaman akan dilakukannya tindakan lebih lanjut jika pembayaran tidak segera dilakukan. - Penyitaan Aset
Apabila Wajib Pajak masih belum menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah menerima surat paksa, DJP dapat melakukan penyitaan aset Wajib Pajak. Penyitaan aset dapat mencakup penyitaan harta benda, rekening bank, atau tindakan lain yang diizinkan oleh peraturan perpajakan. - Penyidikan dan Pemeriksaan
Dalam beberapa kasus, DJP dapat melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Penyidikan dan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut tentang potensi pelanggaran perpajakan. - Tindakan Hukum
Jika langkah-langkah pengumpulan sebelumnya tidak berhasil, DJP dapat mengambil tindakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak. Tindakan hukum ini dapat melibatkan proses peradilan dan pengadilan yang ditujukan untuk memaksa Wajib Pajak untuk membayar pajak yang belum diselesaikan.
Lalu, siapa aja yang menjadi Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
- Wajib pajak orang pribadi
* Orang pribadi bersangkutan
* Istri dari WP Pribadi yang bersangkutan
* Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan
* Para ahli waris yang bertanggung jawa atas utang pajak dan biaya penagihan pajak apabila warisan telah dibagi
* Wali bagi anak yang belum dewasa dengan ketentuan diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
* Pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Wajib pajak badan
* WP Badan bersangkutan
* Pengurus dari WP Badan
Bagaimana Jenis-jenis Penagihan Pajak itu, disini ada terdapat 3 (Tiga) Jenis Penagihan Pajak :
- Penagihan Pasif, DJP hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar
- Penagihan Aktif, dalam penagihan aktif fiskus bersama juru sita Pajak berperan aktif dalam tindakan sita dan lelang.
- Penagihan seketika atau sekaligus, ini merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagihan pajak juga meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H