Dalam dunia hukum di Indonesia, kita sering melihat berbagai perdebatan, berbagai masalah dan berbagai kegilaan yang sudah terjadi. Kegilaan yang bukan hanya berada di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Banyak hukum yang mencoba mengatur untuk membatasi kegilaan itu salah satu contohnya ialah dengan dibuatnya Undang-undang.
Undang-undang yang dibuat sudah meliputi berbagai macam seperti Undang-undang Lingkungan, Undang-undang Pendidikan, Undang-undang Pajak hingga dibuatnya undang-undang yang mengatur dunia maya salah satunya yakni Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang seharusnya mampu melindungi ,namun apakah hal itu berlaku bagi Undang-undang ITE?
Sebelum mempertanyakan UU ITE, apakah kalian tau apa itu UU ITE? UU ITE atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang-undang ini mengatur bagaimana seseorang melakukan kegiatan didalam dunia maya termasuk berekspresi dalam dunia maya seperti dalam media social. Beberapa perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai UU ITE yang berhubungan dengan pelanggaran mengenai konten illegal atau hal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik. UU ITE mengharapkan sebuah perubahan atau sebuah kesadaran akan kebebasan akan tetapi seringkali orang-orang menganggap bahwa UU ITE hanya membatasi dan tidak mampu menemukan solusi.
Pembatasan atau pengaturan yang diberikan oleh undang-undang ini menimbulkan beberapa perdebatan dimana bagi beberapa orang, di satu sisi undang-undang ini justru membuat seseorang tidak memiliki kebebasan terutama kebebasan dalam berpendapat, namun di sisi lain bagi beberapa orang undang-undang ini mampu melindungi dan menegakkan keadilan bagi mereka. Namun pertanyaannya sekarang ialah benarkah UU ini mampu melindungi seluruh warga atau hanya mau melindungi sebuah kelompok saja?