Kompasiana.com-Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yaitu Nadiem Makarim menjelaskan tidak akan menghapus skripsi dan tugas akhir sebagai syarat kelulusan untuk jenjang perkuliahan S-1 dan D4. Nadiem Makarim melakukan rapat di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Barat (30/08).
"Jadi, saya mau menekankan lagi, biar tidak salah persepsi tentunya headline di media, di mana-mana adalah Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi. Tapi saya mau klarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu di lempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain," ujar Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim menjelaskan untuk syarat kelulusan itu dikembalikan ke pihak perguruan tinggi untuk memikirkan syarat lulus untuk mahasiswa di fakultas hingga program studi (prodi).
Nadiem Makarim mengatakan jika ada perguruan tinggi masih perlu skripsi masih perlu, itu hak dari perguruan tinggi. Bagi mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 sudah bisa tidak menggungah jurnal yang dikerjakan. Namun tetap wajib diberikan tugas akhir.
"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke ada setiap kepala prodi, dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem Makarim.
Aturan penghapusan sudah tertuangan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototype, proyek, bisa berbentuk lannya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI