Jakarta - Lurah Johar Baru, Siswanto sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Johar Baru pada tanggal 16 Maret 2022 yang lalu jelang memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M. Minggu, (17/04/2022).
Meskipun Surat Edaran (SE) diterima kepada PKL, pada kenyataannya jelang sehari para PKL di Johar Baru mulai berdagang dan memenuhi trotoar di sepanjang Jalan Johar Baru dan di Taman Segi Tiga, namun sangat disayangkan lokasi para PKL berdagang hanya berjarak sekitar 5 meter dari Kantor Kecamatan Johar Baru dan Kelurahan Johar Baru.
Terkait hal tersebut, saya mencoba konfirmasi kepada Lurah Johar Baru Siwanto pada hari Jumat, (25/03/2022) bersama rekan saya Bintarsih.
Gambar diatas adalah foto kami bertiga dengan Lurah Johar Baru, disebelah kanan adalah saya dan disebelah kiri rekan saya Bintarsih.
Pada saat dikonfirmasi, Siswanto membenarkan telah melarang PKL melalui Surat Edaran (SE) jelang memasuki bulan Suci Ramadhan.
Mengingat bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa hanya sebatas teguran. Dan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Karena harus banyak melibatkan semua pihak jika ingin melakukan dan menata para pedagang di Johar Baru." Ungkap Siswanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H