Lihat ke Halaman Asli

Citata Pasar Minggu "Tutup Mata" Ada Dua Unit Bangunan Diduga Melanggar IMB

Diperbarui: 15 April 2022   06:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterangan : foto bangunan diduga melanggar IMB Dokumentasi : Amr/Mdn. Rabu, (13/04)

Jakarta - Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi Juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128/2012 tentang Pengenaan Saksi Pelanggaran Penyelenggaraan. Bangunan Gedung.

Keterangan : Foto bangunan yang diduga melanggar IMB Dokumentasi : Amr/Mdn    Rabu, (13/04).

Bangunan yang berlokasi di Jalan Kemang Raya Terusan No.3 Kav B RT/011 RW/004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu, Ijin rumah tinggal 3 (tiga) lapis ada dugaan fisik dilapangan 4 (empat) Lapis dan bangunan seperti kantor. Rabu, (13/04/2022).

Begitu juga dengan bangunan yang berlokasi di Jalan Pertanian III No. 42 RT/012, RW/04 IMB 3 (tiga) lapis diduga fisik dilapangan 4 (empat) lapis juga GSB dan GSJ melanggar.

Seorang warga yang melihat kejanggalan terhadap fisik bangunan dengan IMB yang terlampir, berceloteh bila sudah ada tindakan terhadap 2 (dua) unit bangunan dimaksud dan masih dilakukan pekerjaan ada dugaan 'konkalikong' oknum dengan pemilik bangunan.

(Amr/Md/Nvln)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline