Jakarta - Halaman Gedung Olahraga (GOR) Johar Baru 'disulap' jadi garasi mobil warga sekitar.
Saya pun mencoba mendatangi GOR Johar Baru, yang pada waktu itu saya tidak ingat hari dan tanggalnya. Saya melaksanakan vaksin booster di GOR Johar Baru. Jumat, (15/04).
Setelah selesai Vaksinasi Booster, saya pun bergegas meninggalkan GOR Johar Baru, dari belakang motor saya kendarai ada seorang pemuda dengan menggunakan rompi biru bertuliskan Parking.
"Enak ya Bang, vaksin tanpa disuruh dateng sendiri," kata Juru parkir sambil saya mengeluarkan uang dua ribu rupiah untuk diberikan kepada juru parkir.
Merasa janggal dengan adanya mobil terparkir rapi dihalaman GOR Johar Baru. Dalam hati sambil bertanya-tanya, apa boleh Gedung Olah Raga dijadikan garasi mobil.
Jika dilihat dari PERMENPORA RI Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan tata tertib penggunaan Gedung Olahraga yang dikelola Pemerintah Daerah.
Diprioritaskan untuk, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga, memunculkan bibit unggul atlet olahraga dari masyarakat, dan meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Memiliki komitmen tertulis dari Pemerintah Daerah yang memuat diantaranya.
Pernyataan tidak akan menyalahgunakan prasarana olahraga dari rencana, spesifikasi, peruntukan dan fungsinya dan pernyataan tidak mengalihfungsikan prasarana olahraga yang dibangun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H