www.prudentialsyariah.co.id
Perawatan paliatif merupakan salah satu peyanan yang diberikan pada pasien dengan kasus penyakit terminal (Shatri et al., 2020). Menurut World Health Organization (WHO), perawatan paliatif diberikan oleh pelayanan kesehatan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga penderita yang bisa mengancam jiwa penderita.
Pemberian perawatan paliatif ini termasuk tindakan aktif yang berguna membantu pasien untuk memperpanjang masa hidup pasien yang menderita penyakit terminal (De Lima et al., 2017). Selain tenaga medis, perawatan paliatif juga dapat diberikan oleh anggota keluarga pasien, yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pasien (Rompegading and Putra, 2023).
Perawatan paliatif juga termasuk bentuk pemberian kesehatan holistik yang dalam proses perawatannya melibatkan berbagai profesi kesehatan, salah satunya profesi perawat. Profesi perawat adalah profesi yang paling lama berinteraksi dengan pasien dan yang bertanggung jawab untuk menerapkan perawatan paliatif kepada pasien tersebut (Fitri, Natosba and Andhini, 2017). Perawatan paliatif bertujuan untuk mengurangi nyeri, memberian perawatan pada keluhan fisik, dan mendukung keadaan psikologis, social, serta spiritual penderita kanker payudara (De Lima et al., 2017).
Perawatan paliatif juga memerlukan waktu lebih lama dalam pemberian asuhannya. Perawat merupakan tenaga kesehatan yang paling lama berkomunikasi dengan pasien, tentunya profesi perawat yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang keadaan pasien pada saat ini, termasuk juga pada pemberian pelayanan keperawatannya yaitu biologis, psikologis dan spiritualnya Wulan Krisnandari D and Sri Rahyanti, 2022). Pemberian perawatan paliatif diberikan sejak diagnosis ditegakkan hingga akhir hayat pasien, dan perawatan paliatif juga tidak berhenti setelah pasien meninggal, tetapi juga pemberian dukungan kepada anggota keluarga yang berduka Wulan Krisnandari D and Sri Rahyanti, 2022).
health.kompas.com
Salah satu penyakit paliatif yang menjadi perhatian yaitu kanker payudara. Menurut World Health Organization (WHO) 2020, kanker payudara merupakan penyebab kematian terbesar diseluruh dunia. Pada tahun 2020 menyebabkan kematian sebesar 2,26 juta kasus orang di seluruh dunia. Maka dari itu, kasus penyakit kanker payudara perlu perhatian khsusus dengan melakukan beberapa penatalaksaan, salah satunya dari tindakan di keperawatan paliatif, yaitu dengan meningkatkan derajat kesehatan. Perlu adanya promosi kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien tahap demi tahap yang menyeimbangkan suatu faktor yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan (Lasari, Amalia and Sarmila, 2021). Pelayanan paliatif telah diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif (Rahajeng, 2015).
Pada beberapa negara, para anggota tenaga kesehatan membuat cara untuk menghentikan penderitaan pasien dengan kematian. Hal ini dilakukannya tanpa permintaan pasien itu sendiri, melainkan keputusan dari pihak keluarganya saja yang disebut dengan tindakan euthanasia (Rasman and Trustisari, 2024). Euthanasia dilakukan pada kondisi pasien yang benar-benar sangat sakit dan hampir tidak memiliki harapan dan semangat hidup lagi. Istilah "euthanasia" berasal daru kata Yunani "euthanatos", yang artinya "baik" dan "Thanatos", yang artinya "mati" (Soewondo, Parawansa and Amri, 2023). Tindakan euthanasia terbagi menjadi 2 jenis, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif.
Adapun arti euthanasia aktif berarti memberikan obat-obatan dengan tujuan membuat seseorang meninggal sesuai keinginan mereka atau perwakilan mereka dengan metode yang dianggap mudah, cepat, dan tanpa rasa sakit. Sedangkan euthanasia pasif berarti menghentikan semua tindakan atau pengobatan yang diperlukan untuk mempertahankan keberlangsungan manusia, sehingga pasien diharapkan meninggal setelah tindakan penyelamatan dihentikan (Azzuri, Azzuri and Prasetyo, 2021). Jenis euthanasia pasif ini diberikan untuk mencegah kematian dan membiarkan pasien mengalami kondisi yang tidak dapat diperbaiki dan fatal (Anindya Dwita and Mohammad Zamroni, 2021).
Di beberapa negara telah dilakukan beberapa tindakan euthanasia pasif, akan tetapi dengan keadaan yang terminal atau penyakit yang sudah parah, tidak dapat lagi disembuhkan oleh medis, fakor keluarga yang sudah mengikhlaskan dikarenakan faktor ekonomi termasuk pada kasus penderita kanker payudara (Richardson, 2023). Adapun keluhan yang dirasakan oleh penderita kanker payudara stadium akhir adalah nyeri dan rendahnya kualitas hidup pasien.