Lihat ke Halaman Asli

Vera Fajrin

verawatifajrin

Lembaga Perwakilan di Indonesia

Diperbarui: 27 November 2021   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara demokrasi ,Demokrasi di Indonesia sendiri merupakan negara menganut Indirect demokrasi adalah demokrasi dengan sistem perwakilan yang artinya rakyat memilih seseorang yang dipercaya untuk mewakili.

Adapun sifat dan fungsi lembaga perwakilan Indonesia.

Sifat perwakilan:
• Perwakilan politik -perwakilan yg dibentuk melalui pemilihan umum.
• Perwakilan fungsional -perwakilan yg didasarkan kepada pengangkatan
Fungsi Lembaga Perwakilan :
-Fungsi Legislasi (Legislation)
-Fungsi Anggaran (Budgeting)
Fungsi Pengawasan(Controlling)
1. Fungsi Legislasi
Dalam hal ini lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi perundang-undangan. Artinya baik DPR maupun DPRD memiliki fungsi untuk menetapkan garis-garis politik bagi pembangunan rakyat. Untuk di tingkat Pusat dalam bentuk UU sedangkan di Daerah berupa peraturan daerah. Kekuasaan atas fungsi legislative ini merupakan kekuasaan terpenting dari sebuah lembaga perwakilan rakyat. Karena menyangkut kepentingan rakyat. Dalam hal menjalankan fungsi ini maka setiap anggota dewan dituntut untuk :
a. Bagaimana mereka merasakan persoalan utama bangsa dan apa yang yang dapat dilakukan dengan persoalan tersebut.
b. Bagaimana mereka merespon kepentingan-kepentingan konstituen.
c. Bagaimana mereka mengikuti usulan-usulan dari berbagai pihak dan elemen yang ada.
2. Fungsi Anggaran ata Keuangan
Atas dasar asumsi bahwa Lemabaga Perwakilan Rakyat ini mewakili rakyat, maka badan ini berwenang untuk menentukan pemasukan dan pengeluaran uang negara yang pada hakikatnya adalah uang rakyat. Baik pembelanjaan negara yang bersumber dari pajak, sebagai sumbernya, maupun yang berasal dari bantuan atau pinjaman luar negeri, semua itu menjadi beban bagi rakyat.
3. Fungsi Pengawasan
Lembaga perwakilan rakyat akan menjalankan fungsi pengawasan terutama atas kebijakan (UU) yang dibuat oleh DPR/DPRD. Berbagai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD antara lain melalui bertanya, interpelasi, angket dan mosi. Hak-hak tersebut akan melengkapi DPR/DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Namun ,fungsi dari lembaga perwakilan Indonesia terkadang tidak direalisasikan dengan benar,tidak jarang juga banyak pejabat di Lembaga Perwakilan Indonesia menyalah kurang menjalankan wewenangnya ketika menjabat mereka malah menyalah gunakan kekuasaan dan tidak jarang juga yang berkorupsi dengan dalih untuk rakyat namun nyatanya untuk kebutuhan pribadinya ,Kasus korupsi sendiripun banyak dari kalangan lembaga perwakilan Indonesia.Sistem Hukum Indonesia harus lebih ditegakan lagi agar lembaga perwakilan Indonesia angka kasus korupsi berkurang dan bekerja hanya untuk rakyat bukan untuk dirinya sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline