Lihat ke Halaman Asli

Vera Agustina

Mahasiswa

Kedudukan Harta dalam Syariat Islam: Fungsi dan Tanggung Jawab Pengelolaannya

Diperbarui: 17 Desember 2024   20:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pixabay.com/id/illustrations/emas-harta-karun-bajak-laut-koin-7980065/

Harta dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting, tidak hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan spiritual dan sosial. Dalam konteks syariat Islam, harta bukanlah milik individu secara mutlak, melainkan amanah dari Allah yang harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

1.  Teori Istikhlaf

Dalam pandangan Islam, manusia dianggap sebagai khalifah di bumi yang mempunyai tanggung jawab untuk mengelola harta. Konsep ini dikenal sebagai teori istikhlaf , di mana harta sejatinya adalah milik Allah. Oleh karena itu, setiap individu harus memperoleh, mengembangkan, dan menggunakan harta sesuai dengan ketentuan-Nya (QS An-Nisa: 29). Ini menunjukkan bahwa kepemilikan harta bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan.

2.  Fungsi Harta dalam Kehidupan

Harta memiliki beberapa fungsi utama dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

* Memenuhi Kebutuhan Dasar :

Harta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

* Alat untuk Berbuat Kebajikan : 

Harta juga berfungsi sebagai sarana untuk beramal dan berbuat baik kepada sesama, seperti melalui zakat, sedekah, dan wakaf.

* Ujian dari Allah : 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline