Dr. Agus Hermanto menjelaskan apa itu qiyas / analogi hukum?
Dalam hal ini qiyas merupakan dalil yang disepakati dalam kajian hukum atau dalam kajian Ushul Fiqh selain dari Ijmak yang merupakan dalil yang disepakati dalam kajian ushul fiqh.
Dimana Qiyas ini secara bahasa adalah ataswiyah yaitu persamaan atau secara syarah ataswiyah tu bina sya'aini yaitu menyamakan dua hal yang memiliki alasan yang sama memiliki illa hukum yang sama yang dalam hal ini adalah analogi hukum, Qiyas memiliki 4 rukun:
1. Al asl
Al asl yakni adalah pokok atau dasar dimana dalam Al qur'an telah dijelaskan atau dalam suatu hadits telah dijelaskan sebagaimana contoh misalkan yaitu zakat dengan mengeluarkan gandum, dan ini adalah bagian dari al asl
2. Huqmul Asri
Yaitu hukum asal dari pada zakat, tentunya zakat adalah wajib yaitu dengan mengeluarkan makanan pokok berupa gandum pada saat itu.
3. Al Far'u
Al Far'u ini adalah suatu hal yang tidak muncul dalilnya atau dasar hukumnya dalam Al qur'an maupun dalam As sunnah yang dalam contoh tadinya adalah gandum itu sebagai hal yang harus dikeluarkan dalam zakat. Maka didalam Indonesia kita khususnya tidak akan menemukan gandum yang dapat kita keluarkan sebagai zakat akan tetapi kita akan mengeluarkan beras.
4. Al'ila
Ila adalah hujah, ila adalah alasan, alasan hukum yang membolehkannya kita mengeluarkan beras sebagai pengganti dari pada gandum yaitu dalam mengeluatkan zakat. Kenapa harus beras? Karena beras adalah makanan pokok yang berasal dari biji bijian dan kemudian mengenyangkan.