Akhirnya diputuskan juga bahwa Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan diputuskan bersalah dan dihukum selama kurang lebih 3 tahun. Tuduhannya adalah terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno antara dirinya dengan Luna Maya (betulkan saya kalau salah).
Namun yang aneh adalah kenapa sampai dihukum selama itu? Bagian mana yang salah? Belum lagi organisasi, dan diantaranya adalah organisasi agama yang bertingkah berlebihan, demonstrasi hampir setiap minggu hanya untuk menuntut Ariel dihukum seberat-beratnya (bahkan sampai hukuman mati).
Ariel dan Luna melakukan hubungan seks kan tidak ada ruginya bagi kita, iya tidak? Seandainyapun kasus video itu tidak tersebar, apa ya moral kita atau moral anak-anak kita juga ikut dirugikan? Apakah penghasilan kita berkurang kalau video itu tidak tersebar? Apa anak anda juga akan rusak moralnya dengan melakukan hubungan pra-nikah dimana-mana kalau seandainya video mirip Ariel-Luna ini tidak pernah tersebar dan diketahui publik?
Hukum di Indonesia tidak menjelaskan mengenai hukuman bagi orang single (jomblo) yang melakukan hubungan seks pranikah, tapi kenapa Ariel sampai dihukum? Apakah karena dia public figure? Adakah hukum Indonesia yang menjelaskan bahwa seorang public figure harus sempurna luar dan dalam? Adakah hukum Indonesia yang menyebutkan bahwa seorang public figure bisa mendapat perlakuan hukum khusus yang berkaitan dengan hasrat privasinya? Setahu saya sih tidak ada!
Kalau kita memang ingin mencari kambing hitam atas tersebarnya video seks Ariel-Lunmay itu, salahkanlah infotainment (media) dan si penyebar berita itu yang bahkan saya tidak tahu namanya karena tidak pernah masuk berita (sepengetahuan saya, karena saya sendiri tidak terlalu memperhatikan berita ini). Namun nyatanya? Halo! Apa kabar si pelaku penyebaran? Siapa orangnya? Dimana sidangnya? Apakah statusnya, tersangka atau terdakwa? Berapa lama hukumannya? Saya yakin sebagian besar dari kita tidak tahu jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Media yang telah memblow-up berita ini pun layak dipersalahkan oleh anda wahai pencari kambing hitam. Media telah menyebarkan dan mempromosikan video porno Ariel keseluruh penjuru tanah air. Walhasil, anak-anak kecil dan remaja yang menonton beritanyapun menjadi penasaran dan mencarinya di Internet. Sekalian saja salahkan Internet karena bisa diakses untuk mendownload konten video porno itu.
Saya memang bukan orang hukum, tapi logika hukum dari kasus Ariel ini agak tidak masuk akal. Bayangkan, seorang sedang melakukan perbuatan yang tidak merugikan orang lain dan juga tidak membahayakan keselamatan dirinya sendiri, mengganggu ketertiban umum ataupun membuat keresahan publik tiba-tiba dihukum penjara bertahun-tahun hanya karena dia pada suatu malam ketahuan melakukan anal seks dengan istrinya (dalam Islam anal seks dilarang) oleh tetangganya yang dengan sengaja membobol genteng dan plafon kamar si pelaku anak seks. Tapi kemudian ternyata di pembobol ini tidak jelas status hukumnya, dan yang kena hukuman justri si pasutri ini.
Konyol luar biasa bagi mereka yang meminta Ariel & Lunmay dihukum seberat-beratnya daripada menuntut si penyebar video ini dijelaskan status dan kondisi hukumnya! Walaupun saya Islam, namun perlu diinsyafi bahwa kita bukan hidup negara Islam, terlepas dari setuju atau tidaknya saya menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Hukum kita adalah hukum manusia yang telah disepakati bersama oleh perwakilan rakyat sesuai denga UUD 45 (terlepas dari faktor individu si pembuat hukum tersebut).
Saran saya kepada para pria bersorban putih yang berteriak-teriak tidak karuan meminta Ariel dihukum mati atau seumur hidup, prioritaskanlah dulu pada pengajuan draft RUU hukum Islam kepada DPR. Setelah disetujui dan diberlakukan sebagai UU, maka silahkan anda semua membunuh atau memenjarakan 70% remaja di Jakarta karena berdasarkan penelitian, 70% remaja Jakarta sudah pernah melakukan aktivitas seksual diluar nikah.
Seperti kata bung Iwan Fals: