Rencana kenaikan UKT perguruan tinggi negeri berhasil membuat masyarakat mengalami dilema, apalagi bagi mahasiswa baru yang telah lulus seleksi SNBP yang diharuskan daftar ulang. Namun dihadapkan dengan besarnya UKT yang tidak mampu mereka bayar. Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang harus dibayar mahasiswa untuk pembelajaran selama satu semester di perguruan tinggi negeri. Besaran UKT disesuaikan dengan penghasilan dan harta kekayaan orang tua mahasiswa.
Akhir-akhir ini isu kenaikan UKT menjadi topik hangat yang diperbincangkan masyarakat, terutama mereka yang menjadi mahasiswa dan calon mahasiswa. Tentu rencana kenaikan UKT ini mendapatkan respon negatif dari masyarakat khususnya mahasiswa, dengan aksi demonstrasinya menjadi bentuk penolakan keras terhadap kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri yang ternyata berhasil, karena setelahnya kemendikbud mengumumkan pembatalan kenaikan UKT tahun ini.
"Orang miskin dilarang pintar" agaknya pas untuk dijadikan judul pada kasus kali ini. mengapa demikian? karena seakan pemerintah tidak mempertimbangkan masyarakat kelas menengah kebawah saat mengadakan rencana ini. Masyarakat yang berada di kalangan menengah keatas tidak akan terpengaruh dengan adanya kebijakan ini dikarenakan finansial yang baik, lalu bagaimana dengan nasib masyarakat yang berasal dari kalangan bawah?. Ironisnya seakan masyarakat bawah tidak diberi kesempatan dan haknya untuk merasakan pendidikan tinggi.
Bagaimana nasib calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus seleksi SNBP 2024?
Menjadi ramai diperbincangkan banyaknya calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lolos seleksi SNBP 2024, namun menyatakan undur diri dikarenakan besarnya UKT yang tidak mampu mereka bayar. Lebih naasnya lagi adalah dengan adanya kebijakan calon mahasiswa yang tidak daftar ulang maka dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi SNBT dan tes mandiri.
Hal ini tentu menjadi dilema besar bagi calon mahasiswa dan orang tua. Niat untuk daftar ulang di perguruan tinggi negeri namun dihadapkan kenaikan UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan orang tua calon mahasiswa. Dengan dibatalkannya rencana kenaikan UKT ini, bagaimana nasib calon mahasiswa yang terlanjur mengundurkan diri? apakah pemerintah dan pihak perguruan tinggi negeri membuka kembali daftar ulang bagi mereka?.
Semakin sedikit minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi
Pendidikan menjadi hal yang pokok untuk dapat diraih oleh semua kalangan masyarakat. Namun dengan adanya kenaikan UKT akan membuat pendidikan tinggi hanya akan dapat di raih oleh masyarakat kalangan menengah keatas saja. Kenapa demikian? kelas menengah kebawah dengan penghasilan yang tidak seberapa yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dituntut untuk membayar UKT perguruan tinggi negeri yang nominalnya berkali-kali lipat dari gaji yang mereka terima.
Kenaikan UKT yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun lalu tentu akan mengurungkan niat calon mahasiswa yang masih duduk di bangku sekolah menengah untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Dengan ketakutan bagaimana jika mereka tidak dapat membayar biaya perguruan tinggi, ditambah dengan biaya kebutuhan yang setiap tahun pasti mengalami kenaikan. Dampaknya akan berujung ketika mahasiswa memutuskan untuk kuliah sambil bekerja, tentu akan menjadi tekanan bagi mahasiswa dan menyebabkan tidak maksimalnya fokus terhadap akademik dan meningkatnya angka drop-out.
Kebanyakan pekerjaan dengan syarat minimal pendidikan S1/D3/D4
Bukan lagi menjadi rahasia umum ketika sebagian besar pekerjaan yang ada di negeri ini memiliki persyaratan berupa ijazah S1/D3/D4. Namun dengan adanya kondisi dimana biaya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri dinaikkan akan membuat kurangnya minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan berujung semakin minimnya angka lulusan sarjana.