Guru adalah pablik figur kedua yang menggantikan peran orang tua dalam mendidik anak-anak ,melalui yang pertama kali yaitu TK,SD,SMP,SMA lalu kenjenjang berikutnya yaitu Universitas (kampus) dimana meraka memilikipran penting dalam mendidik .
Mendidik anak-anak ntuk menjadi seseorang memiliki wawasan yang luas,pemikiran yang ritis karan sudah sepantasnya tugas merekan ialah mendidik anak-anak para orang tua yang tanpasengaja meraka sudah menitipak anaknya kepada para guru, namun berlajannya waktu terutama pada zaman sekarang ini kenapa? Kenapa banyak sekali orang tua yang sering protes terhadap cara pembelajaran ( mendidik) guru tehadap anak-anak meraka. Apakah cara pembelajaran yang mereka kasih salah ata bertentangan dengan hukum? Jika cara para guru sala dalam mendidik apakahcara mendidik mereapada zamn dahulu salah dimana pada zaman dahulu pendidikan yang diberikan para guru jusru keras harus guru guru tersebut juga mendapatkan saksi atas tindakan kekerasan yang terterang dalam pasal 76 C "Diamana setiap orang dilarang melakukan tindak kekerasan terhadap anak" namun tujuan mereka pakah seperti itu? Tujuan merekahanya mendidik agar anak didik mereka menjadi seseorang yang benar-benar sukses.
Akhirnya pada masa sekarang sering kali banyaknya deskriminasi kepadapara guru dimana mrak dituntut untuk
1.Tidak ada kekerasan dalam pebelajaran (contak fisik)
2.Jangan menggunakan suara keras
3. Jika anak salah guru yang harus meminta maaf
Namun orang tua menuntut agar anak mereka pulang sekeloh anak merak mengerti atau paham terhadap materi yang di berikan ,namun apakah mereka tau jika anaknya saat diulang waktu pembelajaran di sekolah berbicara sendiri dengan teman,tida memperhatikan saat pembelajaran tapi ketika guru menegur anak terebut justru dianggap guru yang bersalah seperti contoh kasus yang viral saat ini "kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orang tua siswa" sehngga pada saat ini penting sekali perlindungan hukum yang kuat dan tegas terutama perlindungan hukum untuk profesi guru yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H