Lihat ke Halaman Asli

Venda ListiyaPSG

mahasiswa uin raden intan lampung

Analisis Akad Qardah

Diperbarui: 15 Maret 2023   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis pengertian  akad qardah

  • Definisi akad  Qardah  

Akad Qardah yaitu perjanjian antara dua belah pihak , yang dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan hartanya dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua ,dalam hal ini sebagai peminjam atau orang yang menerima harta yang dapat di tagih atau diminta Kembali harta tersebut , dalam artian lain meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan. Dalam akad qardah ini mengandung nilai kemanusiaan dan sosial , yang dimana dalam akad ini peminjam tidak boleh mengambil keuntungan dalam pinjaman

Ketentuan transaksi pinjaman Qardah

  • Ketentuan  yang terkait dengan  transaksi pinjaman  qardah meliputi sebagai berikut
  • Larangan mensyaratkan tambahan pengembalian atas suatu pinjaman
  • Larangan menunda pembayaran pinjaman bagi orang yang mampu
  • Pembolehan mengenakan biaya administrasi
  • Perintah meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman

Rukun transaksi pinjaman qardah

  • Transactor = pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
  • Objek qardah = uang atau benda yang habis pakai
  • Ijab Kabul = pernyataan kehendak yang bertansaksi 

Penyajian pinjaman Qardah

Menurut PAPSI 2013 (h.7.2) adalah sebagai berikut :

  • Pinjaman Qardah yang bersumber dari intern bank dan dana pihak  ketiga disajikan pada pos pinjaman Qardah
  • Cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman Qardah di sajikan sebagai pos lawan (contra account ) pinjaman Qardah

Pengungkapan pinjaman Qardah

                Menurut PAPSI 2013 (h.7.3) hal-hal yang harus diungkapkan ,antara lain :

  • Rincan jumlah pinjaman Qardah berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan dan sector ekonomi
  • Jumlah pinjaman Qardah yang di berikan kepada pihak yang berelasi
  • Kebijakan menajemen dalam pelaksanaan pengadilan risiko pinjaman Qardah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline