Lihat ke Halaman Asli

Hanya Satu Pasangan yang Mendaftar Pilbup, Apa Kabar KPU Kulon Progo?

Diperbarui: 28 September 2016   20:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Palembang— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo akan membuka kembali tahap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati. Sampai tanggal 23 September 2016, hanya ada satu pasangan Hasto Wardoyo - Sutedja yang secara resmi telah mendaftarkan ke KPU Kulonprogo. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Pasangan Hasto – Sutedja berpotensi menjadi calon tunggal dikarenakan calon yang akan diusung oleh Partai Gerindra, PKB, dan Demokrat Zuhadmono Ashari - Bray Iriani Pramastuti tidak terlihat mendaftar di KPU sampai tanggal 23 September 2016.

KPU Kulonprogo sendiri langsung menggelar rapat pleno setelah batas waktu pendaftaran ditutup yang dihadiri oleh KPU Kulonprogo, perwakilan KPU DIY dan Panitia pengawas pemilu Kulonprogo. Menurut hasil sidang, KPU Kulonprogo akan menggelar sosialisasi dari tanggal 25 September 2016 hingga 27 September 2016. Sosialisasi sendiri dilakukan melalui laman resmi kpu.kulonprogo.co.id dan KPU Kulonprogo juga telah menyebarkan undangan sosialisasi kepada seluruh partai untuk menghadiri sosialisasi tanggal 26 September kemarin.

Selain itu juga telah ditetapkan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 28 September hingga 30 September 2016. Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, diatur di pasal 89. Diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Pasangan Calon. Disebutkan, ada masa perpanjangan waktu untuk sosialisasi dan pendaftaran lagi.

Namun, apabila sampai batas waktu perpanjangan pendaftaran berakhir dan tidak ada tambahan calon Bupati dan wakil Bupati, maka KPU Kulonprogo tidak akan memperpanjangan lagi.

Akibat perpanjangan waktu pendaftaran pilkada, seluruh tahapan pemilu harus mundur selama satu minggu. Tes kesehatan yang seharusnya dilaksanakan tanggal 26 September hingga 27 September 2016 terpaksa mundur pada tanggal 3 Oktober sampai 4 Oktober 2016. Penetapan calon akan diumumkan pada 24 Oktober dan penetapan nomor urut pasangan akan dilakukan pada 25 Oktober 2016 Namun, pencoblosan masih tetap akan dilaksanakan serentak pada 15 Februari 2017.  

Kesimpulan

            Karena baru ada satu calon Bupati dan calon wakil Bupati, KPU Kulonprogo pun membuka kembali pendaftaran untuk calon bupati dan calon wakil Bupati pada tanggal 28 September hingga 30 September 2016 setelah sebelumnya mengadakan sosialisasi pada tanggal 25 September sampai 27 September. Akibatnya, seluruh tahapan pemilu harus mundur hingga satu minggu. Namun, apabila sampai tanggal 30 September tidak ada tambahan calon Bupati dan calon wakil Bupati, maka KPU Kuloprogo tidak akan memperpanjang waktu pendaftaran lagi.

         

Daftar Pustaka

Nama                     : Vena Annisya Pualam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline