Lihat ke Halaman Asli

Zainab NL

Mahasiswa

Wakah Saham, Investasi Akhirat Tidak Mahal

Diperbarui: 8 Februari 2022   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Investasi dilakukan untuk mempersiapkan masa depan lebih baik. Namun, sebagai seorang muslim yang percaya bahwa ada kehidupan setelah kehidupan di dunia ini yakni akhirat, maka untuk menyiapkan diri investasi akhirat juga harus dilakukan. Setiap hal yang kita lakukan dengan niatan lillah sudah merupakan investasi untuk akhirat. Namun wakaf mempunyai kelebihan sebagai investasi akhirat yakni pahala yang didapat terus mengalir meskipun kita telah meninggal.

Lalu apa itu wakaf ? bagaimana cara berwakaf ? apakah berwakaf harus dengan jumlah yang besar ?

Pengertian wakaf sendiri adalah menyerahkan harta agar dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan agama. Orang yang berwakaf (wakif) berikrar untuk menyerahkan harta wakafnya (mauquf) kepada orang yang menerima wakaf (mauquf alaih). Orang yang mengelola wakaf (Nazhir) akan mengelola harta wakaf dan menyalurkan manfaat harta wakaf itu untuk kepentingan agama. Contoh pemanfaatannya seperti membangun masjid, membuat sekolah agama atau hal produktif lain yang hasilnya diperuntukan umat.

Harta yang bisa diwakafkan tidak hanya harta tidak bergerak seperti hak milik tanah dan bangunan saja, tetapi harta bergerak seprti uang, emas, dan kendaraan juga bisa diwakafkan.

Kalau begitu modal untu wakaf banyak ya?

Tidak juga karena kini banyak produk keuangan yang berorientasi pada wakaf dan tidak membutuhkan modal yang besar salah satunya Wakaf Saham. 

Wakaf saham adalah wakaf produktif yang objeknya adalah saham dan keuntungan dari saham itu sendiri. saham ini akan dikelola oleh Nazhir Wakaf Saham dan manfaatnya akan disalurkan demi kemaslahatan umat. Payung hukum wakaf saham juga telah ditetapkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 dan Fatwa MUI.  Di Indonesia sendiri sudah terdapat beberapa perusahaan sekuritas yang mendistribusikan produk filantropi Islam ini.

Oleh karena itu tidak harus memilik tanah, logam mulia, atau kendaraan yang harganya mahal untuk berwakaf. Kita bisa berwakaf hanya dengan seharga beberapa lot saham yang mampu kita wakafkan, tidak mahal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline