Lihat ke Halaman Asli

Dampak Penyebaran Judi Online (Online Gambling) Melalui Platfrom Digital

Diperbarui: 16 Januari 2025   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bogor, 16 Januari 2025 - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya internet, telah membawa pengaruh besar pada berbagai aspek kehidupan, termasuk hiburan dan perjudian. Fenomena judi daring (online) yang marak di Indonesia menjadi persoalan yang meresahkan, terutama lantaran promosi gencar yang menyasar masyarakat melalui platform digital seperti media sosial, situs web, dan aplikasi seluler.

Dengan akses yang kian mudah ke situs judi daring, perusahaan perjudian memanfaatkan algoritma canggih untuk menampilkan iklan yang sangat personal kepada pengguna. Hal ini tidak hanya meningkatkan popularitas judi daring, melainkan juga memicu berbagai masalah sosial, salah satunya kecanduan judi yang dapat mengganggu kehidupan pribadi, sosial, dan ekonomi individu.

Penyebaran judi daring melalui media digital berdampak negatif yang signifikan. Studi menunjukkan bahwa faktor psikososial, seperti tekanan sosial dan kondisi emosi, dapat memperparah risiko kecanduan. Selain itu, dampak finansial akibat perjudian daring berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perorangan dan keluarga. Data dari berbagai penelitian, termasuk Auer dan Griffiths (2013), mengungkapkan bahwa banyak penjudi daring mengalami kerugian finansial yang besar, sehingga memperburuk kondisi ekonominya.

Mengakomodasi persoalan tersebut, penting bagi pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh individu. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah memperketat regulasi terkait promosi judi daring dan memastikan penegakan hukum yang tegas.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 303 bis KUHP, perjudian daring di Indonesia dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sampai dengan satu miliar rupiah. Namun, penegakan hukum dalam hal ini sering kali menemui kendala, antara lain kesulitan memblokir situs judi yang berbasis di luar negeri dan minimnya koordinasi antar lembaga berwenang.

Pemerintah diharapkan segera merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif, tidak hanya berfokus pada regulasi, melainkan juga mencakup program edukasi untuk meminimalkan dampak negatif perjudian daring. Kolaborasi antara pembuat kebijakan, platform media sosial, dan masyarakat dibutuhkan dalam mengatasi persoalan ini secara holistik.

Di samping itu, diperlukan pula penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas intervensi berbasis teknologi dalam mengurangi dampak negatif promosi judi daring. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai cara-cara yang efektif dalam memitigasi permasalahan tersebut.

Melalui upaya bersama ini, diharapkan dampak buruk promosi judi daring dapat ditekan, sementara manfaat ekonomi dari industri ini tetap dapat dioptimalkan secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline