Banyak sekali pro dan kontra mengenai LGBT di Indonesia. Apalagi, di kalangan anak muda zaman sekarang yang mulai menormalisasi munculnya LGBT. Sebelum membahas lebih jauh, mari kita mengenal LGBT terlebih dahulu. Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender adalah kepanjangan dari LGBT. Jika diartikan secara garis besar, pengertian dari LGBT ini merupakan bentuk orientasi seksual di mana mereka menyukai pasangan sesama jenis.
Saat ini, fenomena LGBT telah menjadi isu yang sering diperbincangkan masyarakat Indonesia, baik melalui iklan, kampanye, maupun hanya dengan menyebarkan pandangan LGBT di jejaring sosial. Penyebaran atau pertumbuhan fenomena LGBT di Indonesia disebabkan oleh kecenderungan negara-negara liberal yang mengakui komunitas LGBT dan tempatnya di masyarakat atau mencap orang-orang straight sebagai konservatif, dan hal ini tidak lagi berlaku untuk semua orang di dunia. Komunitas LGBT memiliki banyak kelebihan dan kekurangan, banyak pihak yang menolak perilaku seksual menyimpang ini dan banyak yang siap menerimanya. Perdebatan pendapat di antara keduanya semakin cepat dan melebar ketika perdebatan tersebut dibingkai dari perspektif hak asasi manusia dan perdebatan tersebut dibingkai dari perspektif agama.
Masalah yang ada di lapangan menunjukkan bahwa gerakan LGBT mulai mengambil alih langkah besar dalam upaya promosi dan penetrasi, terutama dalam hal hukum. Mereka merasa kebutuhannya belum difasilitasi untuk memperoleh hak asasi. Sebaliknya, masyarakat khawatir ketika LGBT disamakan dengan bagian dari budaya di Indonesia penuh dengan standar agama. Orang-orang takut LGBT akan dibebaskan, yang kemudian akan mempengaruhi generasi muda. Kemunculan komunitas LGBT secara terbuka, memunculkan keuntungan dan kerugian di masyarakat. Pihak-pihak yang pro terhadap LGBT menyuarakan pendapatnya agar Hak Asasi Manusia (HAM) juga diberlakukan untuk kaum LGBT. Sejauh ini, LGBT tidak pernah diperhatikan, ataupun mendapat kekerasan karena identitasnya, selama mereka bisa memenuhi fungsi sosial yang ditentukan oleh norma-norma yang berlaku.
Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat umum terkait LGBT?
Sementara banyak orang menganggap orientasi seksual sebagai masalah pribadi yang tidak memerlukan campur tangan orang lain, banyak orang menjadikan hal itu sebagai subjeknya negosiasi. Namun, tidak seperti konflik antaragama, tidak ada pemindahan paksa orang-orang LGBT. Penentang kampanye LGBT telah mengambil posisi lain, termasuk melakukan permohonn uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Petisi tersebut disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Agustus 2016, di mana para pemohon meminta hukuman penjara bagi pelaku kohabitasi, homoseksualitas, dan pemerkosaan homoseksual (Tempo, 2016), yang pada akhirnya mengkriminalkan homoseksualitas.
Apa kata pemerintah terkait LGBT?
Mahfud, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhkam) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). "Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan 'barangsiapa itu LGBT diancam hukuman...', enggak ada. Cari di pasal berapa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, hukum pidana hanya mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pelecehan seksual dan tidak terbatas pada kejahatan yang dilakukan oleh kelompok LGBT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H