Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, dan syarat - syaratnya?
Hukum dapat dikatakan efektif di dalam masyarakat apabila ada sesuatu aturan yang jelas mengatur suatu masyarakat tersebut, adapun penegak hukum sebagai pedoman agar suatu aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya/berjalan dengan baik,kemudian adanya sarana dan prasarana yang mendukung, dimana adanya warga masyarakat yang menaati aturan - aturan tersebut.
Kemudian hukum di dalam masyarakat tidak akan efektif apabila suatu masyarakat tidak dapat menerima hukum tersebut, dengan kata lain hukum harus berkembang dengan masyarakat dengan sendirinya.Adapun 4 syarat efektif atau tidaknya suatu hukum masyarakat tersebut sebagai berikut:
1.Mengenai mudah atau tidaknya makna isi peraturan tersebut untuk di gagas oleh masyarakat dan juga mudah atau tidaknya suatu peraturan tersebut untuk di taati oleh masyarakat
2. Mengenai aturan aturan yang berlaku di masyarakat, sudahkah semua masyarakat rata mengetahui aturan tersebut
3. Mengenai respon dan pengakuan dari kalangan masyarakat itu sendiri mengenai masyarakat yang merespon suatu aturan - aturan dan pranata hukum tersebut kalo memang efektif.
4. Adanya suatu mekanisme yang menyelesaikan sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi oleh setia masyarakat tersebut , akan tetapi harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa.
Contoh pendekatan sosiologis dalam pendekatan studi hukum ekonomi syariah?
Pandangan atau paradigma yang terdapat suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan untuk memahami suatu agama. Dalam hubungan ini Jalaluddin Rakhmat mengatakan bahwa suatu agama dapat diteliti dengan menggunakan paradigma-paradigma realitas agama yang diungkapkan mempunyai nilai kebenaran yang sesuai dengan kerangka teori paradigmanya.
Oleh karena itu, tidak ada persoalan mengenai suatu penelitian agama tersebut, penelitian ilmu sosial, penelitian filosofis. Dari berbagai pendekatan ini semua orang dapat memilih keyakinan pada suatu agama.
Di sini dapat diketahui bahwa suatu agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dan normalis, melainkan agama dapat dipahami oleh semua kalangan, yang dimana semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupannya masing-masing. Oleh karena itu, agama hanya merupakan hidayah dari Allah dan merupakan suatu kewajiban manusia sebagai fitrah yang diberikan Allah kepada manusia.
Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Serta analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul?
Istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah mungkin maksud dari istilah tersebut adalah salah satu kenyataan bahwa sesuatu keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kecil dari pada pejabat pejabat.
Gagasan progressive law muncul karena pada dasarnya rasa ketidakpuasan terhadap praktik suatu hukum positif maka dari itu lahirlah penegakan hukum progresif. Hukum progresif muncul sebagai solusi dari suatu gagalnya hukum positif.