Lihat ke Halaman Asli

V David

Mahasiswa Universitas Bunda Mulia

Masalah Korupsi Selama Pandemi COVID

Diperbarui: 18 Desember 2021   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : kpk.go.id

Korupsi merupakan sebuah kejahatan yang sulit sekali untuk diberantaskan di negara Indonesia ini. Seringkali kita melihat kasus korupsi terjadi setiap saat tanpa kita sadari, misalnya seperti menembak sim agar proses pembuatan SIM menjadi lebih mudah dan cepat. Segala sesuatu dapat dibeli dengan menggunakan uang pada masa kini, semua surat kepentingan ataupun jabatan dan banyak hal lainnya dapat dengan mudah dibayar dengan uang sehingga korupsi menjadi kian sulit untuk diberantas.

Seluruh negara kini sedang mengalami masa-masa yang sulit karena adanya pandemi COVID. Segala macam aktivitas harus diberhentikan seperti mall, restoran, sekolah dan lainnya. Semua orang dihimbau untuk mengisolasi diri dalam rumah masing-masing. Semua aktivitias diberhentikan sementara dan semua orang dihimbau untuk mengisolasi diri sendiri namun apakah kasus korupsi di Indonesia pada saat COVID masih juga terjadi?

Selama masa pandemi COVID di Indonesia, kasus korupsi ternyata masih juga berjalan seperti biasanya. Penyaluran dana yang diperuntukkan untuk bantuan sosial para masyarakat yang terkena pandemi ini disalahgunakan oleh pihak yang berwenang. Seperti pada kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh bekas menteri sosial Juliari Batubara. Bekas menteri ini dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp.14.597.450.000 dan dikenai 2 tahun penjara. Ia diketahui telah menerima biaya pengadaan paket bantuan sosial COVID wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp. 32,48 miliar setelah menjalani pengadilan.

Lembaga Anti Korupsi dan Penanganan Korupsi Saat COVID 

Kasus korupsi yang merajalela di Indonesia apalagi disaat masa pandemi seperti saat ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan yaitu apakah selama masa pandemi para lembaga anti korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya atau para anggota lembaga tersebut juga mengisolasikan dirinya masing-masing sehingga korupsi terelakkan begitu saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui terus melakukan gerakan pemberantasan korupsi ditengah masa pandemi ini. KPK berhasil menangkap dua menteri pemerintahan Joko Widodo selama masa pandemi.

Penangkapan pihak terkait mengenai bantuan sosial ini membuat marah masyarakat karena seharusnya penyaluran dana bantuan sosial diperuntukkan oleh mereka yang lebih membutuhkan. Gerakan penanganan virus COVID menjadi terhambat oleh karena ulah dari pihak berkepentingan yang menginginkan keuntungan bagi mereka sendiri. Pelaku korupsi juga terlihat tidak jera dengan hukuman yang dilandaskan oleh undang-undang yang berlaku. Apakah mungkin hukuman yang tertera pada undang-undang tersebut dinilai kurang tegas atau mungkin para lembaga anti korupsi kurang tegas dalam mengatasi kasus korupsi? Apapun itu  kita hanya dapat mengharapkan agar kasus korupsi cepat diberantaskan dari tanah air dan tidak ada masyarakat yang kesusahan dicurangi lagi oleh oknum-oknum berniat jahat pada akhirnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline