Lihat ke Halaman Asli

Efemes

Karyawan

Baha'I, Agama Baru yang Diakui Pemerintah ?

Diperbarui: 18 Juni 2015   05:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1410439232446833350

Beberapa menit lalu saya cukup terkejut melihat berita diakun Republika Online difacebook terkait pengakuan Agama Baha'I sebagai agama baru di Indonesia. Lalu saya pun membacanya, ternyata berita tersebut bermula dari kicauan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin soal pertanyaan dari Mendagri terkait para pengikut Baha'I di Indonesia.

Sebelumnya saya memang sudah pernah mendengar tentang adanya sejumlah pengikut Agama Baha'I di Indonesia. Namun, tidak menyangka kalau pada akhirnya agama tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah. Indonesia memang bukan negara berasaskan agama tertentu, setiap warga negaranya berhak meyakini dan menjalankan keyakinan sesuai dengan yang diyakininya sesuai UU yang berlaku. Namun, tidak semua keyakinan dapat diakui keberadaannya terlebih ditengah-tengah masyarakat.

Menurut kicauan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin diTwitter, pengakuan Agama Baha'I berawal dari pertanyaan Mendagri terkait kebenaran adanya masyarakat Indonesia yang menganut agama tersebut. Pertanyaan itu muncul untuk keperluan Kemendagri dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada para pengikut Baha'I. Berikut kicauan Menag diTwiiter yang dimuat oleh Republika Online pada hari ini (Kamis, 24 Juli 2014);

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'I memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'I adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline