Lihat ke Halaman Asli

Varnelais M.A

sederhana yang bermanfaat, dari pada berbuat baik tapi tidak mencegah keburukan

Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Islam (Arbitrase Syariah)

Diperbarui: 7 Mei 2018   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam kehidupan kita sebagai seorang muslim tentunya kita mengenal apa itu syariah, yaitu aturan yang dibenarkan dalam islam. Berbicara tentang syariah banyak sekali  masalah yang timbul akibat prilaku manusia,  tentu tidak lepas dari sebuah aturan untuk menentukan benar atau tidak suatu tindakan tersebut dan bagaimana cara menyelesaikan suatu sengketa agar dipandang adil dan sejahtera oleh Islam.Ada tiga sistem dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan menurut Islam yaitu: Perdamaian (as-shulh), Arbitrase (at- tahkim) dan Peradilan (al- qadha).

1. Perdamaian (as-shulh)

Perdamaian adalah jalan yang diambil untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah untuk menemukan solusi bagaimana perselisihan yang terjadi diantara kedua pihak dapat diatasi dengan mengambil titik terang untuk saling ridha dan ikhlas. Damai merujuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak, ini juga bermakna perdamaian ini berada di posisi tengah yang sifatnya netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa.  

Karena dalam islam pun dibenarkan bahwa menjalin hubungan baik secara damai adalah suatu kenikmatan (rahmat). Dalam surat Al-Hujarat ayat 10: "orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat."

Rukun Shulh :

  1. Adanya ara pihak yang bersengketa yaitu orang yang cakap dalam hukum.
  2. Adanya objek persengketaan, yaitu suatu hal yang menjadi titik permasalahan.
  3. Adanya lafadz pernyataan damai (ijab kabul), ijab kabul sebagai ungkapan perjanjian atau perset8juan kedua belah pihak.

Manfaat penyelesaian sengketa melalui shulh/Perdamaian.

  • shulh diharapkan dapat menyelesaiakan sengketa secara cepat dan relatif lebih murah dibandingkan memebawa perselisihan tersebut ke pengadilan atau lembaga arbitrase
  • shulh memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka
  • memberikan ara pihak kemampuan untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasilnya
  • memberikan hasil yang tahan uji dan mampu menciptakan akan saling pengertian yang lebih baik diantara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskan
  • mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiri setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakikm di pengadilan atau arbiter pada lembaga arbitrase 

2. Secara Arbitrase (at- tahkim) 

Kata tahkim secara etimologis berarti menjadikan seseorang sebagai pencegah suatu sengketa(hakam).  Tahkim yaitu tempat bersandarnya dua orang yang bersengketa kepada seseorang yang mereka tunjuk sebagai penengah (orang yang diridhai) keputusannya untuk menyelesaikan pertikaian para pihak yang bersengketa tersebut.

Dalil al-quran tentang arbitrase Syariah QS. An-Nisa ayat 35 "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan anatara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarha laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal."          

Penyelesaian dengan cara arbitrase ini sah dilakukan sesuai dengan maksud adanya badan arbitase di Indonesia untuk kesejahteraan para masyarakat Indonesia. Telah berdiri lembaga Arbitrase Syariah Di Indonesia yaitu: Badan Arbitrase Nasional (BANI), lalu pada tanggal 21 Oktober 1993 Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang di bentuk oleh MUI (majlis Ulama Indonesia). Kemudian pada tanggal 24 Desember 2003 berdiri Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai ganti BAMUI yang berwenang menyelesaikan sengketa perdata secara Islam, dan terakhir Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (Bapmi). 

3. Pengadilan (al- qadha)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline