Oleh : Varhan Abdul Aziz
Wakil Sekretaris Jenderal
DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)
Alasan Pilkada 2020 harus dijalankan sudah pernah dibahas dalam tulisan saya beberapa waktu lalu. Ini adalah seri ke 3 tulisan dibuat. Kita fokus pada permasalahanya, yaitu kerumunan yang dapat menimbulkan kluster baru Covid 19.
Pemilu di Korsel dan Singapura telah berjalan. Tidak bisa dibilang sempurna juga, karena pasti ada kecolongan pelanggaran protocol kesehatan. Mengatur manusia banyak, dengan banyak kepala tentunya berbeda. Cara berfikir, latar belakang penddikan, takut atau tidaknya pada corona menjadi faktor2nya.
Indonesia tidak bisa disamakan dengan 2 negara tadi. Jumlah penduduk lebih banyak, luasnya lebih besar, tapi bukan berarti tidak bisa melaksanakan Pilkads. Kalau kata teman saya sambil menyindir, "Semua Selesai dengan 1 Mantra Sakti. PROTOKOL KESEHATAN."
Sebenarnya sudah benar Protokol Kesehatan adalah pegangan utama. Tapi bandelnya orang kita harus kita akui. Artinya harus ada Mantra ajaib selanjutnya, yitu "Penindakan Hukum & Aturan Tegas." Kenapa harus pakai kata Hukum dan Tegas? Karena ini berkaitan dengan keselamatan manusia lain.
Hanya tegas saja tidak akan membuat orang jera. Apalagi kultur bondo nekat yg jadi bagian dari genetik orang Indonesia Sabang sampai Merauke. Aparat tegas saja, mereka mungkin bubar sesaat. Tidak menjamin mereka tidak mengulangi kembali.
Kunci Hukum Tegas bukan hanya di aparat. Mereka sudah dilatih untuk tegas, keras juga bisa, kalau yg dihadapi memang tidak bisa diajak bicara pakai mulut. Tapi bagaimana agar dapat ditindak dengan benar dan tidak menyalahi aturan? Maka payung hukumnya harus dikuatkan.
PKPU dan PerBawaslu yang telah disetujui harus dijadikan rujukan. Kalau semua mengikuti tidak akan ada masalah kerumunan. Masalah kebandelan ini yang jadi pemicu. Saat pendaftaran Paslon, mayoritas di seluruh daerah Paslon membawa arak2an. Karena masih mau gagah2an, meskipun tidak menjamin kemenangan. Mereka meremehkan penegakan Hukum dan Aturan. Persepsi sesat ini yang membuat mereka tenang dalam melanggar.
Kondisi tadi membuat aparat hukum harus melakukan tindakan antisipasi agar tidak terulang. Maklumat Kapolri yang dikeluarkan berkaitan Pilkada menjadi satu pegangan aparat di lapangan bertindak. Mereka akan dan harus tegas membubarkan pelanggar dan bisa menindak sesuai undang2 yang ada.
Untuk menimbulkan efek jera, bila ditemukan pelanggaran yang berlebihan di lapangan, aparat harus memanggil koordinator masa masing2 paslon yang terkait, melakukan pemeriksaan dan pencatatan kepadanya agar dapat ditindak lebih lanjut bila dilakukan pengulangan.
Hal ini tentu akan menimbulkan efek jera. Mereka pribadi pasti tidak mau berurusan dengan kasus hukum karena membela paslonya. Kasus2 kerumunan yang akan muncul harus menjadi role model Penindakan , agar tidak muncul kerumunan baru. Penindakanya harus membuat kapok sekapok2nya dan menjadi contoh orang takut melanggar.