Lihat ke Halaman Asli

Varhan AZ

Penyemangat

Aparat Tegas ! : Tetap Dilarang Mudik !!!

Diperbarui: 11 Mei 2020   21:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tangkapan layar

img-20200511-wa0041-5eb95e02d541df737d6bc1e2.jpg

Oleh :
Varhan Abdul Aziz
Sekretaris Indonesia Bureaucracy & Service Watch (IBSW)

Menhub Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Lagi Besok. Awalnya dahi saya mengkerut membaca berita di sebuah media online tersebut. Banyak yg sebar berita dengan komen tendensius. Sepertinya mereka langsung sebar lihat jurnalisme judul. Isinya belum tentu dibaca.

Sebagai praktisi medsos dan pegiat anti hoax, saya membiasakan baca dulu, saring dulu, baru sharing. Karena dulunya saya mantan naifis, tukang hobi sebar berita, sekarang sudah taubatan nasuha.
Setelah saya baca, perhatikan, pelajari, kaji, dalami, akhirnya pahami, bahwa kebijakan ini adalah cara paling rasional agar negara ini tetap berjalan.

Toh faktanya "Mudik Tetap Dilarang!", demikian statement resmi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pada Sabtu (9/5) saat  meninjau langsung Terminal Pulo Gebang.

Ketegasan Aparat Polisi di jalan melarang mudik akan tetap ditunjukan. Yang boleh lewat hanya yang tidak bertujuan mudik. Bus yang boleh beroperasipun hanya yang ditunjuk Kemenhub dan yang berstiker. Terakhir diberitakan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghentikan dan ‘mengandangkan’   202 kendaraan pribadi maupun travel yg coba coba membawa pemudik keluar Jakarta , termasuk hasil patroli siber karena banyak yang menawarkan mudik lewat medsos. Tegas melarang mudik !

Teman saya supir bus AKAP Murni, tiap hari saya ikuti statusnya di Facebook. Curhat tidak ada pemasukan, Mobil tdk jalan, PO bisa bangkrut. Dia menyambut bahagia kebijakan ini, karena dia tetap bisa bekerja, meski penumpang berkurang.

Bos, mudik  intinya tetap dilarang! Yang dibolehkan penumpang bepergian  lintas wilayah dengan tujuan selain mudik. Itupun ada banyak syarat yang harus dilengkapi. Yang nyinyir langsung tembak, apa bedanya keluar kota dengan mudik?

Ya bedalah, saya tidak mau terjebak dengan redaksi pulang kampung atau mudik. Menhub sudah bilang sama saja. Sudah selesai. Artinya mudik atau pulang kampung memang dilarang. Tapi keluar kota? Ya pasti jelas definisinya beda.

Sebagai contoh, saya tinggal di Tangsel, saat hari pertama pandemi, saya sekeluarga langsung mengungsi ke Pandeglang. Mereka full di Pandeglang, tidak pernah keluar2. Saya beruntung sebagai pencari nafkah masih bisa WFH dengan jualan online.

Tapi ada kalanya saya terpaksa mengambil sendiri barang yg jumlahnya cukup banyak sehingga harus membawa mobil ke Jakarta. Di Perbatasan Serang saya diperiksa oleh petugas gabungan, Polisi Lalu Lintas, TNI & Dishub, bersama mereka bahu membahu hadapi tantangan kemungkinan bertemu orang Covid Positif, atau mereka yg sehat namun diam2 mau mudik.

Disana saya jelaskan, saya tidak mudik, saya ke jakarta untuk ambil barang jualan. Saya buktikan dengan Dokumen SPK pemesanan, lebih detail saya tunjukan percakapan pembeli di WA. Selain itu juga saya mengurus surat dari Desa yang ditandatangani Kades. Meski saya warga Tangsel, mertua saya di Pandeglang, saya tetap dilayani asal jelas bisa membuktikan tujuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline