Lihat ke Halaman Asli

Vardonal DinataChandra

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang

Multi Akad dalam Perbankan Syariah

Diperbarui: 28 November 2024   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Multi Akad
Multi akad adalah gabungan dari dua akad atau lebih dalam satu transaksi. Sederhananya, ini seperti dua perjanjian dalam satu kesepakatan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi yang lebih kompleks dalam dunia bisnis, terutama di perbankan syariah.

Rukun dan Syarat Multi Akad
Rukun dan syarat multi akad sebenarnya sama dengan rukun dan syarat akad pada umumnya, yaitu:
1. Pihak yang cakap hukum: Kedua belah pihak yang melakukan akad harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perjanjian.
2. Ijab dan qabul: Terdapat tawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang jelas dan saling mengikat.
3. Objek akad: Objek yang diperjualbelikan harus jelas, halal, dan bermanfaat.
4. Sighat: Kalimat yang digunakan dalam akad harus jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Macam-macam Multi Akad
Ada banyak jenis multi akad, beberapa di antaranya adalah:
1. Jual beli dengan sewa menyewa: Misalnya, seseorang membeli sebuah rumah sekaligus menyewakannya kepada orang lain.
2. Jual beli dengan wakalah: Misalnya, seseorang menjual barang milik orang lain dengan kuasa dari pemilik barang tersebut.
3. Mudharabah dengan musyarakah: Gabungan antara bagi hasil (mudharabah) dan patungan (musyarakah) dalam suatu usaha.

Penerapan Multi Akad di Perbankan Syariah
Multi akad banyak diterapkan di perbankan syariah untuk produk-produk seperti:
1. Pembiayaan: Menggabungkan akad jual beli dengan akad ijarah (sewa menyewa) untuk pembiayaan barang.
2. Kartu kredit syariah: Menggabungkan akad jual beli dengan akad qardh (pinjaman) untuk transaksi dengan kartu kredit.
3. Produk investasi: Menggabungkan akad mudharabah dengan akad musyarakah untuk produk investasi.

Hukum Multi Akad dalam Perbankan Syariah
Hukum multi akad masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan, membolehkan dengan syarat tertentu, atau bahkan membolehkan secara mutlak. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa setiap akad yang digabungkan harus memenuhi syarat sah masing-masing akad.

Kesimpulan
Multi akad adalah alat yang fleksibel dalam perbankan syariah untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan transaksi. Namun, penerapannya harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kaidah-kaidah syariah yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline