Lihat ke Halaman Asli

Sistem Sertifikasi Halal sebagai Acuan Mahasiswa IPB University dalam Memilih Makanan yang Berkualitas di Kantin Sapta-FATETA-IPB

Diperbarui: 11 Maret 2024   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mengkonsumsi makanan dan minuman halal merupakan hal yang sangat diidam-idamkan para kaum muslim di seluruh dunia. Keputusan umat muslim dalam memilih dan menkonsumsi makanan terletak dari status kehalalannya. Konsep yang menjadi acuan kehalaan suatu produk baik berupa barang, jasa, atau alat-alat yang digunakan pada proses produksi melihat pada Hukum Syariah Islam. Sistem verifikasi halal dianggap sebagai faktor utama dalam menilai kualitas halal dan memastikan bahwa suatu produk halal untuk dikonsumsi masyarakat luas. Bagi Non muslim sendiri halal berarti menunjukan kualitas yang baik suatu produk sesuai dengan pengertian Halalan Toyyiban (Halal dan baik/sehat).

Berdasarkan hasil survei lembaga Amerika
Serikat, Pew Research Center (2011), jumlah penduduk Muslim pada tahun 2010
mencapai 23.4% dari total penduduk dunia atau sekitar 1.6 miliar. Jumlah ini
diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 3% pada tahun 2030 atau
mencapai 26.4% dari total populasi dunia (setara dengan 2.2 miliar jiwa). Hal
tersebut akan berpengaruh terhadap jumlah permintaan produk pangan halal di
pasar internasional. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim yang besar, oleh karena ini Indonedia menjadi salah satu negara yang berkontribusi dalam menciptakan pangan halal. Di Indonesia sendiri yang bertanggung jawab dalam  proses sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga independen di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI). (Ro 2014). Setelah melalui proses audit sesuai ketentuan yang berlaku, MUI mengeluarkan sertifikat
halal sebagai bukti bahwa pangan yang diproduksi oleh suatu industri pangan
telah dinyatakan halal. Selain itu, sertifikat halal juga menjadi sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap barang yang dijualnya. (Fadillah SN et al 2023).

Sertifikasi halal ini diimplementasikan kepada salah satu kantin yang sering dikunjungi oleh mahasiswa IPB University yakni Kantin Sapta. Koperasi Sapta Fateta–IPB memiliki Badan Hukum Nomor 185A/PAD/BH/KDK105/IV/2004 yang diperoleh pada tanggal 28 April 2004.
Berlokasi di Gedung Fakultas Teknologi Pertanian IPB, Kampus IPB Dramaga
dan bergerak di bidang pengolahan dan penjualan makanan dan minuman. Banyak tenant-tenant yang menjual makanan dan minjman dengan berbagai varian yang akan menarik minat mahasiswa untuk mencicipinya. Namun, apakah Kantin Sapta sudah bersertifikasi halal? Status kehalalan suatu produk makanan akan menjadi sebuah ketenangan bagi para konsumen. Namun apakah Kantin Sapta sudah terverifikasi halal? Jawabannya Sudah! Terhitung pada tanggal 02 Januari 2024 Kantin Sapta sudah bersertifikasi halal dan sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian RI. Mahasiswa bisa menkonsumsi makanan dan minuman yang berada pada Kantin Sapta dengan tenang karena Kantin Sapta surah memenuhi standar yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline