NPWP menjadi salah satu kewajiban administrasi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Menurut pasal 2 ayat 1 UU KUP menyatakan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Sejak tanggal 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pemadanan NPWP dan NIK sesuai aturan terbaru pada pasal 6 PMK 112 tahun 2022. Dalam hal ini, DJP melakukan pendampingan secara rutin pengisian SPT tahunan dan pemadanan NPWP dan NIK bagi WPOP.
Integrasi NIK dan NPWP ini merupakan langkah yang baik dalam terciptanya single identification number dengan diimplementasikannya UU perlindungan data pribadi sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman . Alasan dilakukan integrasi NPWP dan NIK ini adalah untuk mengurangi shadow economy sehingga dimasa yang akan datang dapat diterbitkan aturan pembatasan transanksi tunai maksimal 100 juta . Pentingnya integrasi NIK menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi dengan beberapa alasan , yaitu :
1) Sebagai implementasi amanat UU No 7 tahun 2021
2) meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak
3) interkoneksi berbagai core system
4) mewujudkan admnistrasi perpajakan yang efektif dan efeisien
Pemadanan ini diharapkan dapat membantu dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan dari sisi wajib pajak dapat mengurangi cost of compliance, seperti waktu tenaga dan biaya pengurusan NPWP karena biaya tersebut dapat ditekan maksimal, serta mempermudah pengusaha dalam membuat faktur pajak namun tidak memiliki NPW . Selain itu, integrasi NIK dan NPWP dapat mengurangi potensi penyalahgunaan data oleh pihak internal dan pihak ketiga dalam manjemen data untuk mencegah potensi intervensi dari luar sehingga data wajib pajak lebih terjaga.
Akan tetapi, pemadanan NPWP dan NIK ini mengalami beberapa permasalahan, seperti suami dan istri yang memiliki NPWP masing-masing sehingga bingung saat mau melakukan pemadanan nomor kartu keluaga atau NIK yang tidak terdeteksi dan adanya kartu keluarga masih terpisah antara suami istri. Menurut lembaga studi dan advokes masyarakat, pemadanan data NIK dan NPWP menimbulkan potensi penyalagunaan data sehingga diperlukan standar pengamanan yang ketat melalui blockchain. Sistem ini memberikan kewenangan pengelolaan data kepada wajib pajak sebagai pemilik data dan dapat mencegah potensi pemanfaatan data yang tidak dikehendaki. Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan pada https://djponline.pajak.go.id.
Langkah-langkah dalam melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebagai berikut:
- Lakukan login ke akun Wajib Pajak melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login menggunakan NPWP dan password seperti biasa.
- Setelah berhasil login, navigasikan ke bagian Profil dan akses data lainnya. Masukkan NIK sesuai dengan KTP, periksa keabsahan NIK, dan klik opsi "Ubah Profil". Jika diperlukan, lengkapi juga bagian-bagian yang masih kosong sebelum mengklik "Ubah Profil". Jika terdapat perubahan alamat email, proses verifikasi akan dikirim ke alamat email yang baru.
- Setelah berhasil mengisi NIK, proses pemadanan NIK dan NPWP seharusnya telah selesai. Wajib Pajak dapat mencoba logout dan melakukan login kembali menggunakan NIK. Jika login berhasil, maka pemadanan NIK dengan NPWP dianggap berhasil.
- Meskipun demikian, proses pemadanan NIK dengan NPWP dapat dilanjutkan dengan melakukan pembaharuan data Wajib Pajak, termasuk nomor handphone, email, pekerjaan, KLU, dan data keluarga sesuai dengan informasi Kartu Keluarga. Pada tahap ini, mungkin akan muncul beberapa masalah yang perlu diatasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H