Apakah anda pernah mendengar NPWP? Atau bahkan memilikinya?
Jika anda telah terdaftar dan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tentu saja ada konsekuensi berupa hak dan kewajiban perpajakan yang perlu anda perhatikan. Salah satunya adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Nah, bagi yang belum memiliki dan kepo dengan apa itu NPWP, mari simak penjelasan singkat berikut.
NPWP merupakan identitas bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak yakni menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan merupakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Secara garis besar, NPWP sama halnya dengan KTP namun diperuntukkan dalam bidang perpajakan.
Kembali lagi ke topik kita tentang pelaporan SPT Tahunan. Apa sih SPT Tahunan itu?
SPT Tahunan merupakan surat yang disampaikan oleh wajib pajak sebagai media untuk melaporkan penghitungan, pemungutan, maupun penyetoran pajak, penghasilan yang diterima wajib pajak dalam setahun, serta harta, utang, dan tanggungan wajib pajak dalam satu tahun pajak.
SPT Tahunan terbagi menjadi beberapa jenis yakni:
SPT Tahunan 1770 SS (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta dalam setahun);
SPT 1770 S (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/Memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja);
SPT 1770 (bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerja Bebas);
SPT 1771 (bagi Wajib Pajak Badan misalnya Badan Usaha, Koperasi, dll)
Lalu, apa saja yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan? Dimana lapornya? Bagaimana supaya tidak kena denda? Sabar. Mari kita bahas satu per satu.