Lihat ke Halaman Asli

Vanny Alviyana

ASN Direktorat Jenderal Pajak dan Kontributor konten laman pajak.go.id

Gencar Lakukan Digitalisasi Layanan, DJP Luncurkan Fitur Baru e-PBK!

Diperbarui: 16 Desember 2022   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok : Ditjenpajakri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fitur baru yakni e-PBK yang bisa diakses oleh seluruh wajib pajak di laman DJP Online. Fitur ini merupakan digitalisasi dari permohonan pemindahbukuan (PBK) yang biasanya dapat diajukan oleh wajib pajak secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dengan mengirimkan dokumen melalui jasa ekspedisi seperti POS, JNE, JNT, dan lainnya.

Pemindahbukuan adalah salah satu jenis permohonan yang dapat diajukan wajib pajak apabila dalam melaksanakan kewajiban penyetoran pajak terdapat kesalahan pembayaran pada jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, nominal bayar, ataupun salah input NPWP.

Adapun tata cara pengajuan permohonan pemindahbukuan adalah dengan mengisi formulir pemindahbukuan, melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau bukti bayar, serta surat pernyataan bermaterai tidak keberatan dipindahbukukan untuk kasus pemindahbukuan karena salah input NPWP.

Permohonan yang telah diterima oleh petugas di KPP terdaftar akan direkam dan wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS). Setelah itu, pemindahbukuan akan diproses oleh Asisten Penyuluh Pajak maksimal 30 hari sejak BPS diterbitkan.

Nah, lalu apakah prosedur pemindahbukuan melalui e-PBK juga sama seperti sebelumnya?

Tentu saja tidak. Fitur ini diciptakan untuk mempermudah wajib pajak. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan program DJP yaitu 3C atau Click, Call, dan Counter. Tujuan program 3C ini adalah untuk memudahkan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan dimanapun dan kapanpun.

Nantinya layanan perpajakan akan fokus pada Click dan Call atau menggunakan layanan daring dan call center. Apabila wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan melalui kedua media tersebut, maka wajib pajak bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat tepatnya ke loket TPT maupun Helpdesk.

Sebelum e-PBK, DJP juga sudah melakukan digitalisasi layanan mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa, pembuatan kode billing, e-PHTB, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), aktivasi EFIN melalui WhatsApp Layanan dan e-mail KPP, dan lain sebagainya.

Lantas bagaimana cara memanfaatkan fitur e-PBK ini?

Pertama, silakan login pada laman pajak.go.id

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline