Lihat ke Halaman Asli

Vanny Alviyana

ASN Direktorat Jenderal Pajak dan Kontributor konten laman pajak.go.id

Total Omzet di Bawah 500 Juta Sampai Desember 2022, Tidak Kena Pajak!

Diperbarui: 29 November 2022   16:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar dari @ditjenpajakri

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 500 juta rupiah dalam setahun. Hal ini berlaku mulai Januari 2022 sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e tidak dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.”

Sebelum adanya peraturan baru ini, para pelaku usaha termasuk UMKM wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% (sesuai tarif PP 23 Tahun 2018) dari penghasilan atau peredaran bruto setiap bulannya. Batas waktu penyetoran PPh Final ini adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

Namun, setelah implementasi UU HPP dan adanya PTKP 500 juta, jika sampai Desember 2022 total penghasilan bruto pelaku UMKM masih dibawah 500 juta rupiah, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Final. Akan tetapi, pencatatannya wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 mendatang.

Dalam implementasinya, para pelaku UMKM diharapkan mencatat penghasilan bruto setiap bulannya dan dijumlahkan. Jadi, catatan penghasilan Januari ditambah dengan penghasilan Februari, dan seterusnya. PTKP 500 juta ini merupakan akumulasi dari penghasilan bruto, itulah mengapa pencatatan menjadi sangat penting.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut self-assessment sehingga wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang.

Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan itu sendiri adalah mulai 1 Januari hingga 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan 1 Januari hingga 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Sementara itu, bagi DJP, adanya PTKP bagi UMKM adalah salah satu cara untuk mendorong UMKM bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.

Aturan baru ini pun disambut baik oleh wajib pajak UMKM. Banyak dari mereka yang mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas kebijakan ini.

Namun, masih banyak pula yang takut kena sanksi administrasi jika tidak melakukan penyetoran pajak. Padahal, aturan ini sudah dengan gamblang menyebutkan Batasan PTKP yang berlaku. Hal ini juga sudah disosialisasikan oleh DJP melalui sosial media, kring pajak 1500200, maupun layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) se-Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline