Nama : Vanisa Ayyas Ramahdani
Nim : 212111046
Prodi / Kelas : Hukum Ekonomi Syariah / 5B
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.
Ujian Akhir Semester
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat !
* Hukum atau peraturan itu sendiri
Pada dasarnya keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.
* Penegak Hukum
Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tatanan implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Seorang penegak hukum, sebagaimana warga masyarakat mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus.