Lihat ke Halaman Asli

Vanisa ayyas

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Bagaimana Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah?

Diperbarui: 11 Desember 2023   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Vanisa Ayyas Ramahdani

Nim    : 212111046

Prodi / Kelas   : Hukum Ekonomi Syariah / 5B 

Mata Kuliah    : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu    : Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.

Ujian Akhir Semester

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat !

* Hukum atau peraturan itu sendiri

Pada  dasarnya  keadilan  merupakan  suatu  rumusan  yang bersifat  abstrak,  sedangkan  kepastian  hukum  merupakan  suatu  prosedur  yang  telah  ditentukan  secara normatif. Hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin  adanya  kepastian  hukum di  tengah-tengah  masyarakat.

* Penegak Hukum

Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tatanan implementasinya akan ditentukan  oleh  para  penegak  hukum. Seorang penegak hukum, sebagaimana warga masyarakat mempunyai beberapa kedudukan dan peranan sekaligus.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline