Lihat ke Halaman Asli

vanessadesla

mahasiswi

Pandangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap Ujaran Kebencian Saat Pemilihan Umum Presiden 2024

Diperbarui: 2 Desember 2024   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Abstrak : Bahasa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk sikap dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum di Universitas Andalas terhadap isu Ujaran Kebencian(Hate Speech). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap fenomena ujaran kebencian yang sering terjadi selama proses Pemilihan Presiden 2024. Ujaran kebencian, sebagai salah satu bentuk komunikasi negatif, sering kali dimanfaatkan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan polarisasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode survei kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai subjek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa memahami ujaran kebencian sebagai pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Sebagian besar responden menganggap fenomena ini berpotensi memperburuk kerukunan sosial dan menurunkan kualitas demokrasi. Namun, ada pula pandangan minoritas yang melihatnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, meskipun tetap memerlukan regulasi ketat.

Mahasiswa menilai bahwa perlu adanya langkah tegas dari pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian, termasuk penegakan hukum yang adil terhadap pelaku. Edukasi masyarakat tentang bahaya ujaran kebencian juga dinilai penting untuk mendorong partisipasi politik yang sehat. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami sikap generasi muda terdidik terhadap tantangan demokrasi, serta pentingnya membangun budaya politik yang inklusif dan beretika.

Kata Kunci: ujaran kebencian, Pemilihan Presiden 2024, mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Andalas, demokrasi.

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pada  tahun  2024,  Indonesia kembali menggelar  pemilihan  umum  (pemilu)  untuk  memilih presiden  dan  wakil  presiden,  anggota  dewan  perwakilan  rakyat,  anggota  dewan  perwakilan  daerah,  dan anggota  dewan  perwakilan  rakyat.  Pada  tahun  politik semacam  ini,  persoalan  penggunaan  bahasa  yang berdampak hukum, terutama adanya ujaran kebencian di media social terkait calon presiden, menjadi hal yang  banyak  menyita  perhatian  publik.

 

Pesatnya perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini, membuat media massa memiliki peranan penting untuk komunikasi dan informasi. Media sosial yang sudah canggih dapat memposting konten berupa tulisan, video, foto, gambar atau suara secara bebas dan dapat disebarluaskan dimanapun dan kapanpun hanya dengan bantuan jaringan internet. Membuat para pengguna media sosial sering menyalahgunakan hakikat ataupun fungsi awal dari medsos ini sendiri. Banyak yang menggunakan sebagai tempat untuk meluapkan emosi, menyebarkan berita palsu (Hoax), menjatuhkan orang lain, menyebar fitnah dan juga kebencian kepada orang lain ataupun ke suatu kelompok.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline