Lihat ke Halaman Asli

Vanessa Budianto

SMAK 6 Penabur

Hati-Hati! Bar "H" Tempat Nongkrong Anak Muda Bersanksi Pidana

Diperbarui: 7 Maret 2022   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kian belakangan ini bar berinisial "H" kunjung ramai dengan anak muda akibat pandemi Covid-19 yang sedang menurun. TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta juga menemukan banyak sekali anak muda yang berhasil lolos masuk. Hal tersebut membuat Petugas keamanan Jakarta menegur semua yang tidak menggunakan masker dan membubarkan kerumunan yang berlebih. Terjadi juga pengecekkan identitas untuk anak-anak muda. 

Dalam pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyurug melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya, jika tidak ancaman hukumannya 5 hingga 10 tahun penjara. Untungnya, tidak ada anak di bawah umur dalam bar tersebut sehingga tidak ada tindak pidana dari tugas keamanan Jakarta.

Kasus di atas termasuk juga penyimpangan sosial yang ada di masyarakat, seperti berkerumun padahal sudah ada aturan jaga jarak dari pemerintah, serta ada yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. 

Hal tersebut termasuk dalam penyimpangan sosial yang negatif dimana perilaku bertindak mengikuti nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial. Mengapa berakibat buruk dan menganggu sistem sosial? 

Berikut saya gambarkan, jika dalam satu bar ditemui banyak orang yang tidak menggunakan masker dengan benar atau bahkan melepasnya, maka pasti terdapat tokoh utama yang melakukannya terlebih dahulu walaupun dengan alasan makan atau minum. Kedua, berkerumun, jika berkerumun pasti ada tokoh utama juga yang mengajak temannya, pacar, atau saudaranya bukan? 

Oleh karena itu, hal tersebut dalam mengganggu dan berakibat buruk dalam sistem sosial karena orang lain dapat mengikuti kehendak tokoh utama itu.

Lalu, bagaimana kita bisa mengendalikan terjadinya penyimpangan sosial tersebut? Ada 2 cara, pertama yaitu preventif (mencegah sebelum terjadi, dan represif (mengembalikan keadaan seperti sebelumnya). Tentu hal tersebut tidak semua orang bisa melakukan hal tersebut, tetapi jika kita lihat kasus di atas, mereka mengatasi melalui institusi dan formal  yaitu tim keamanan DKI Jakarta yang membantu. Oleh karena itu, semua orang yang berada di bar menjadi patuh dan terjadilah hal represif.

Kasus di atas memberi pelajaran juga untuk kita semua, agar lebih berhati-hati lagi dan ikutilah aturan dengan baik dan benar selaku warga negara Indonesia. Hal tersebut dapat kita perbaiki dengan perbanyaklah sosialisasi ke orang yang kita cintai dan berilah inovasi yang tepat untuk selalu taat dan tertib aturan. Sebab maraknya pelanggar aturan atau penyimpangan sosial akan sulit kita minimalisir jika tidak bekerja bersama-sama.  

Sumber informasi: aparat-razia-kerumunan-anak-muda-di-holywings-kemang

perlindungan anak.pdf - LKBHhttp://lkbh.uny.ac.id system files_force perli...




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline