Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia setiap tahunnya masih terhitung tinggi dan jumlahnya pun semakin meningkat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, jumlah kecelakaan kerja di Indonesia sebanyak 234.270 kasus pada 2021. Jumlah tersebut naik 5,65% dari tahun sebelumnya yang sebesar 221.740 kasus. Atas berbagai kecelakaan kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Rp1,79 triliun untuk membayar klaim pada 2021. Jumlah itu mengalami kenaikan 14,97% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,56 triliun.
Alat pelindung diri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Jenis - jenis APD antara lain helm, pelindung di wajah (termasuk kacamata dan masker), pelindung telinga (ear plug), pelindung pernafasan (respirator), sarung tangan safety, pelindung ketinggian (safety harness), pelindung kaki (safety shoes), dan lain-lain.
Pekerja di lapangan seringkali melupakan atau malah sengaja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Ada berbagai alasan mengapa pekerja tidak menggunakan APD, antara lain ketidaknyamanan saat menggunakan APD, merasa ada keterbatasan ruang gerak, kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya APD ketika di lingkungan kerja, atau sengaja tidak mengenakan APD karena yakin tidak akan terjadi kecelakaan/faktor ego. Pekerja yang tidak menggunakan APD berisiko mendapatkan cidera yang lebih serius, sehingga kelalaian tersebut dapat berujung penuntutan dari pihak korban serta kerugian finansial bagi perusahaan. Selain itu, risiko terburuknya juga dapat merenggut nyawa.
Perlu adanya usaha untuk meningkatkan pemahaman pekerja tentang pentingnya APD di lingkungan kerja agar dapat mengurangi kecelakaan kerja di lingkungan kerja, dengan cara perusahaan dapat menerapkan disiplin kerja seperti contohnya pekerja sudah harus hadir sekitar 30 menit sebelum bekerja untuk melakukan pemasangan APD, safety check, maupun pengetahuan dini mengenai area berbahaya (dangerous / hazardous zone). Dengan bekal informasi dan kelengkapan alat safety yang sudah terpenuhi, maka perusahaan dapat meminimalisir angka kecelakaan kerja.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pemantauan terhadap faktor ego pekerja, karena hal tersebut dapat berdampak baik bagi pekerja tersebut maupun pekerja lain di sekitarnya. Pekerja yang tidak menggunakan APD mungkin beranggapan bahwa mereka sudah mahir dalam bekerja sehingga tidak memerlukan APD. Melakukan sosialisasi kepada pekerja mengenai pentingnya menggunakan APD di lingkungan kerja. Selain itu, dapat melakukan pemanggilan terhadap pekerja secara privat dan nyatakan bahwa hal tersebut benar-benar keliru. Kecelakaan kerja bersifat tidak dapat diprediksi, baik kecelakaan ringan maupun berat dan tidak ada yang tahu kapan datangnya.
Pemasangan banner atau spanduk mengenai standar prosedur K3 juga perlu diletakkan di beberapa titik rawan pada lokasi kerja. Tujuannya adalah sebagai pengingat agar pekerja menerapkan penggunaan APD tersebut. Hal ini cukup mudah dilakukan dan dapat berdampak positif di lingkungan kerja.
Diharapkan perusahaan - perusahaan dapat melakukan upaya - upaya tersebut pada perusahaannya. Sehingga dengan adanya upaya - upaya tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan kerja yang ada di lingkungan kerja. Dengan begitu, angka kecelakaan kerja yang ada di Indonesia ikut menurun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H