Lihat ke Halaman Asli

Vanesa Aprilia

Pelajar/Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional di UPN Veteran Yogyakarta

Upaya ASEAN Regional Forum dalam Penanganan Keamanan Siber di Negara-Negara ASEAN Melalui Tiga Prinsip

Diperbarui: 7 Desember 2024   02:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan ekonomi di Asia Tenggara telah berekspansi menjadi perekonomian yang maju berbasis digital. Perkembangan ini tidak semata-mata hanya mendatangkan keuntungan saja, tapi ada tantangan yang perlu dihadapi dari kemajuan tersebut. Ancaman siber merupakan salah satu tantangan yang perlu dihadapi di era teknologi saat ini. Pada paruh pertama selama tahun 2024 di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara, sekitar 26 juta lebih ancaman siber yang terdeteksi menargetkan web tertentu dan sudah diblokir. Serangan web ini diperkirakan di serang setiap harinya dengan angka rata-rata 146.944. Angka ini menunjukkan bahwa keamanan siber menjadi sangat penting dan harus diprioritaskan untuk memproteksi aset keuangan digital yang berasal dari perusahaan-perusahaan di kawasan. Sebagai organisasi yang berada di kawasan Asia Tenggara, ASEAN menjadi garda terdepan untuk mengadakan forum bagi negara-negara yang terkena dampak dari ancaman siber seperti Malaysia, Singapura, dan salah satunya Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh ASEAN dalam menangani ancaman siber ini cukup beragam, dan program pertama yang merespon mengenai keamanan siber pertama kali yaitu ASEAN Regional Forum. 

ASEAN Regional Forum (ARF) merupakan salah satu forum yang terbentuk di bawah ASEAN yang dalam pelaksanaan diskusinya telah tergabung negara-negara besar di kawasan Asia Pasifik, yang beranggotakan 27 negara anggota yakninya 10 negara anggota ASEAN, 10 Mitra Wicara ASEAN, dan beberapa negara lainnya di luar kawasan. Forum diskusi mengenai keamanan siber pertama kali dibicarakan dalam ARF pada tahun 2004 di pertemuan ke-12. Berdasarkan ARF tersebut, dicetuskan suatu hasil dengan poin utama “ASEAN  Regional Forum Statement by The Minister of Foreign Affairs on Cooperation in Ensuring Cyber Security”, dimana pertemuan ini menyerukan kepada para menteri luar negeri dari negara-negara anggota untuk menekankan pentingnya kerja sama dalam memastikan keamanan siber di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, forum ini kemudian mendorong kesadaran bagi negara-negara anggota ARF untuk mengambil langkah-langkah sistematis demi melindungi infrastruktur informasi nasional masing-masing negara. Maka dari itu, melalui forum yang diselenggarakan oleh ARF, para peserta ARF memulai penegasan untuk bekerja sama dalam lingkup regional untuk memerangi serangan ancaman siber, dan penyalahgunaan dunia maya oleh teroris sejak tanggal 28 Juli 2006. Terdapat tiga prinsip yang dijunjung oleh ARF dalam menangani masalah keamanan yaitu Confidence Building Measures (CBM), Preventive Diplomacy (PD), Dan Conflict Resolutions (CR) yang mengutamakan dialog, kerja sama, dan diplomasi sekaligus mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang ada.

  1. Prinsip Confidence Building Measures (CBM)

Prinsip ini  menjadi salah satu upaya yang dilakukan ASEAN dalam ARF yang bertujuan untuk meningkatkan rasa percaya antar sesama anggota forum. Dari awal diadakannya forum hingga Agustus 2021, forum yang membahas tentang isu keamanan siber rutin dibicarakan dalam ARF yaitu terhitung sebanyak 17 kali. Penggunaan prinsip CBM menghasilkan suatu program yang dicapai, yang dinamai “The ARF Work Plan on Security and in The Use of Information and Communications Technologies” pada tahun 2015 di pertemuan ARF ke-22. Program ini merincikan suatu rancangan untuk membentuk suatu forum kelompok belajar dengan prinsip CBM, yaitu pada tahapannya melibatkan peserta forum untuk mengulas suatu usaha dari forum internasional atau organisasi regional dalam menangani isu keamanan siber. Program ini juga mengusulkan pelatihan dan seminar untuk negara-negara yang tergabung dalam ARF yang melibatkan para ahli serta praktisi untuk berdiskusi tentang peluang untuk negara-negara anggota agar dapat menjalin kerja sama dalam penanganan keamanan siber. Berdasarkan program Work Plan tersebut, para petinggi ARF menyepakati dibentuknya Inter-Sessional Meeting on Security of and in the Use of Information and Communications Technologies yaitu sebuah ajang komunikasi bagi kelompok studi mengenai langkah-langkah dalam membangun kepercayaan.

  1. Preventive Diplomacy (PD)

Prinsip ini merupakan prinsip yang dilakukan sesuai fungsi ASEAN yaitu menjamin suatu mekanisme diplomasi dalam penyelesaian masalah, dalam artian prinsip ini juga menekankan pentingnya kerjasama di lingkup regional maupun internasional. Kerjasama ini dibuktikan dalam International Telecommunications Union (ITU) bersama dengan negara-negara ASEAN yang tujuannya untuk mencapai kepentingan bersama berupa penyediaan pertukaran informasi sekaligus kerjasama dalam memberantas kejahatan siber. Prinsip ini juga dapat dilaksanakan ketika negara-negara anggota ARF mendukung satu sama lain untuk menyelaraskan hukum serta regulasi mereka dengan hukum internasional mengenai siber yang berlaku seperti Convention on Cyber Crime 2001 dan United Nations Convention Against Transactional Organized Crime (UNOTC). Perihal ini bertujuan untuk pengadaan suatu pondasi hukum yang sama dalam pembentukan hukum nasional dari negara-negara anggota, sehingga kerjasama untuk mencapai keamanan siber akan lebih mudah dijangkau karena pondasi hukum telah lebih kuat. 

  1. Conflict Resolutions (CR)

Prinsip ini merupakan salah satu tujuan dari penyelenggaraan ARF, dimana ARF diharapkan dapat menjadi suatu instrumen yang mengikat bagi negara-negara anggota. Kekurangannya adalah ARF sebagai forum, tidak dapat melaksanakan prinsip ini semaksimal mungkin, dikarenakan fungsi ARF sendiri yang masih belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan otoritas bagi negara-negara anggota agar menghasilkan suatu perjanjian yang dicetuskan. Hal ini dikarenakan ARF masih berfungsi sebagai forum yang tujuannya adalah sebagai wadah diskusi dan bertukar informasi. Melalui pelaksanaan prinsip ini, ARF berhasil membentuk dua instrumen yaitu ARF Statement on Fighting Cyber Attack and Terrorism Misuse of Cyber Space 2006, dan ARF Statement by The Foreign Affairs on Cooperation in Ensuring Cyber Security in 2012. Hasil dari dua instrumen ini yaitu menegaskan komitmen negara-negara anggota dalam melawan kejahatan dan terorisme siber. Negara-negara anggota sepakat untuk menerapkan undang-undang keamanan siber yang selaras dengan pedoman internasional, seperti Resolusi Majelis Umum PBB 55/63, serta mengembangkan kerangka kerja nasional yang mendorong kolaborasi dalam menangani ancaman siber. Selain itu, berkomitmen meningkatkan kapasitas dengan membangun jaringan Computer Security Incident Response Teams (CSIRT) untuk mempercepat pertukaran informasi ancaman, serta menerapkan langkah-langkah pencegahan terorisme di ruang siber sesuai dengan hukum nasional dan internasional. Kemudian, menegaskan komitmen untuk meningkatkan keamanan siber di kawasan dengan berpegang pada prinsip ARF Statement 2006. Negara-negara anggota sepakat mendorong dialog mengenai pembangunan kepercayaan dan pengurangan risiko konflik akibat penggunaan teknologi.

Terpantau hingga saat ini di tahun 2024, ARF masih dalam tahapan untuk dapat melaksanakan fungsi Conflict Resolutions yang menjadi tujuan akhir dari forum mengenai keamanan siber. Implementasi ARF dalam melakukan ketiga prinsipnya juga masih terhambat karena belum adanya legal binding yang bisa membuat seluruh anggota patuh dan setuju atas hasil kesepakatan yang telah disetujui oleh forum yang sudah dilaksanakan. Meskipun begitu, ARF sebagai forum diskusi tetap menjalankan fungsinya dengan sebaik mungkin melalui upaya-upaya yang telah dibangun menggunakan ketiga prinsip tersebut. 

Referensi :

Darmawan, L. J. P., Sudirman, A., & Djuyandi, Y. (2024, Februari 1). Peranan ARF on CYBERSECURITY INITIATIVES dalam Mewujudkan Cybersecurity di Kawasan Asia Tenggara. JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH, Volume 8, Nomor 1, 89-91. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah/article/view/14076

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline