“Alarm” Keberlangsungan Arisan di Indonesia
Kasus penipuan arisan bukanlah kasus baru yang terjadi di Indonesia, sudah berderet kasus ini memakan uang para korbannya. Namun, siapa yang bisa disalahkan dari permasalahan ini? Hingga kini, tidak ada aturan resmi yang mengikat keberlangsungan “arisan”.
Arisan online, Arisan nabung, Arisan lelang, Arisan bunga, Arisan get.
Mungkin, sebagian orang sudah tak asing dengan istilah dari berbagai jenis arisan tersebut. Jika dahulu, arisan identik dengan menabung lalu membagikan hasilnya di setiap bulan dengan berkumpul bersama, kini permainan arisan berkembang pesat dengan berbagai jenis dan mekanisme yang diterapkan oleh “pelakunya” atau yang biasa disebut dengan admin arisan.
Mempercayakan dan menitipkan uang kepada seseorang tentu dilandasi oleh kepercayaan. Namun, tidak ada yang tahu kapan kepercayaan itu akan tetap dijaga, oleh karena itu bersikap skeptis dan memastikan semua “terjamin” dengan aman sudah seharusnya dilakukan oleh para penggiat arisan.
Hancurnya kepercayaan turut dialami oleh para korban arisan yang sempat ramai di media sosial hingga media massa beberapa waktu lalu.
“Viral Arisan Bodong Diduga Pelaku Mahasiswi Asal Bandung”, “Penipuan Lelang Arisan di Bandung”, “Korban Penipuan Arisan Bodong di Bandung Laporkan Pelaku”, “Penipuan Arisan, Total Kerugian hingga Miliaran”.
Ini merupakan headline berita seputar kasus lelang arisan yang terjadi di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Terduga pelaku JZF (20) yang masih berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) turut menambah atensi masyarakat terkait perkembangan kasus ini.
Siapa sangka meski sudah ramai mendapatkan atensi masyarakat tidak menjadikan kasus ini cepat selesai antara terduga pelaku dengan para korbannya. Hingga kini, masih ada korban yang terus berusaha dan menanti uangnya kembali.
Akses untuk menghubungi terduga pelaku sulit dilakukan oleh para korban, tidak sederhananya proses hukum dan buramnya pengetahuan akan sistem dan aturan terkait arisan pun menjadi alasan korban untuk mundur dan “mengikhlaskan” uang mereka. Hal ini tidak hanya terjadi pada kasus lelang arisan JZF, tetapi turut dilakukan para korban kasus-kasus penipuan arisan lainnya.
Lalu, bagaimana dengan terduga pelaku? Menurut Kepala Bagian Humas UNISBA Firmansyah, terduga pelaku dikatakan juga merupakan korban, yaitu korban ketidaktahuan tentang sistem ekonomi atau investasi bodong.