Warga Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang Jawa Timur, mendapatkan penyuluhan hukum tentang pertanahan dan pewarisan oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Selain penyuluhan hukum, civitas FH UNTAG juga membuka konsultasi hukum bagi warga, memberikan video edukasi terkait hukum pertanahan, dan memberikan buku saku melek hukum pewarisan.Link Download Video Edukasi Mengenai Pertanahan
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di pendopo Kantor balai desa galengdowo dan dihadiri oleh bapak kepala desa, ibu penggerak PKK, perangkat desa dan para masyarakat di Desa Galengdowo. Berikut materi Penyuluhan dapat di akses berikut ini klikDalam video ini kami membahas mengenai;
1. Dasar Hukum Pertanahan
2. Alur Pendaftaran Tanah
3. Legalitas Jual Beli Tanah
Hukum lahir demi melayani kepentingan manusia yang patuh terhadap hukum. Manusia sebagai zoon politicon (makhluk sosial) menghendaki agar kepentingannya terlindungi dan dapat berinteraksi secara harmonis dalam kehidupannya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ranah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan dalam arti luas meliputi segala hukum privat materiil, dan dalam artian sempit, hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dikenal dengan istilah hukum perdata.
Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dan kepentingan yang diatur itu bersifat privat atau individual. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pedata) merupakan sumber hukum perdata materiil di Indonesia, yang secara historis tidak dapat dilepaskan dari Burgerlijk Weboek (BW) Belanda begitu pula dari Code Civil Prancis yang banyak mengambil alih dari hukum Romawi.
Lalu Kenapa harus buku saku melek hukum pewarisan produknya? dikarenakan Pembagian Warisan masih sering terjadi perselisihan maupun sengketa dan tidak sedikit ketika berbicara Sengketa waris, ada yang sampai harus berujung di meja hijau.
Maka dari itu harus dipahami bersama bahwa ketika berbicara dalam konteks hukum perdata maka di situ berlaku apa yang kita kenal dengan istilah pluralisme hukum. Karena untuk pengaturan hukum di indonesia ini terkait undang-undang apa yang diberlakukan dalam mengatur masalah waris, yang pertama perlu kita ketahui bahwa di indonesia sendiri hingga pada saat ini belum ada satupun undang-undang mengenai hukum waris.
Jadi, hukum waris di Indonesia masih merupakan pilihan hukum. Bagi mereka orang yang beragama islam saat ini tentunya menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan, yang non-muslim menggunakan BW atau KUH Perdata. Link Download Buku Saku Melek Hukum Pewarisan