Lihat ke Halaman Asli

Tarif Cukai Turun Rp 15/Batang

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

(UNTUK PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN III)

Tarif cukai pengusaha rokok untuk golongan III per 1 juli 2010 menjadi Rp 50 per batang (yang semula Rp. 65 per batang).

Dengan turunnya tarif cukai tersebut ada keuntungan yang masuk ke pengusaha golongan III yang sebelumnya menjadi penerimaan negara.

Sebagai simulasi berapa besar keuntungan yang akan diterima pengusaha rokok golongan III :

Batasan produksi golongan III: 400.000.000 batang per tahun

Tarif cukai berlaku : 1 Juli 2010

Keuntungan= ½ X 400.000.000 X Rp 15,-

= Rp. 3.000.000.000,-

Harga Jual ke konsumen tetap.

Sumber : http://www.beacukai.go.id/library/data/PMK_99.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline