Ibarat ada sebuah panggung besar, maka ada sejumlah orang yang memakai panggung ini untuk mengerek pamor, menjaga kepentingan hingga melipatgandakan finansial. Maka diperlukan topik yang menarik, sutradara yang lihai, para pemain yang berpotensi di artiskan, media yang mau mempublikasikan, serta pasar penonton yang mumpuni.
Ini permainan tingkat tinggi yang sebetulnya tidak memerlukan terlampau banyak analisys, apalagi ada yang sampai berbangga hati hingga harus menepuk dada, serta memamerkan kehebatanya dalam meng-analisys. Masyarakat yang awam hukum pun bisa menilai bila banyak keganjilan. Mengapa soal-soal mendasar seperti otopsi jenazah korban hingga menghadirkan rekaman CCTV yang asli tidak dituntaskan sejak awal?
Untuk apa kasus ini harus dipaksakan bila sejak awal memang tidak cukup bukti? Sebabnya sederhana karena ada topik menarik, "seorang perempuan cantik tiba tiba mati setelah meneguk kopi di sebuah cafe".
Padahal keluarga perempuan yang wafat sudah pasrah, serta sangat percaya bila ajal itu datang seperti pencuri dimalam hari. Munculah sutradara hebat yang menset-upnya menjadi kisah penuh liku sepanjang tahun 2016 ini. Kini "sinetron" itu baru selesai penayangannya yang dimulai sejak Januari 2016, banyak dari mereka yang mendapatkan keuntungan. Kini kita tunggu sinetron lanjutan edisi banding.
Bila membahas kasus ini secara lebih serius, maka menurut saya, Majelis Hakim sebetulnya hanya tinggal menyimpulkan saja pertanyaan utama inidari kebenaran materiil selama persidangan: Apakah Jessica Kumala Wongso benar dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa Wayan Mirna Salihin memakai racun sianida?
Pertanyaannya,mengapa kasus ini menjadi sedemikian rumit? Menurut saya karena kasus ini memang sudah bermasalah sejak tahap lidik dan sidik. Salah satu faktanya proses pemberkasan saja antara penyidik dan penuntut umum, harus bolak balik selama 5 kali.
Apa yang bisa dibuktikan jika jasad Wayan Mirna Salihin tidak pernah dilakukan otopsi untuk membuktikan bahwa benar ada sianida dalamt ubuh almarhum?
Yang terjadi kasus ini hanya mengandalkan alat bukti (1) keteranganahli, (2) bukti petunjuk, lewat upaya merunut barang bukti dan mencari persesuaianya. Serta meski tidak termasuk dalam alat bukti adalah hujan opini publik karena kasus ini disiarkan secara live, layak sinetron bersambung di sejumlah televisi.
Sementara tidak ada saksi mahkota atau orang yang mengetahui adanya rencana dari Jessica, serta melihat Jessica memasukan racun sianida ke dalam gelas kopi yang hendak diminum almarhum mirna.
Sehingga tidak sedikit yang mengatakan, bila cerita kasus ini memang unik, sebab pembunuh-nya sudah ditentukan terlebih dahulu (unsur barangsiapa), baru dicari alat bukti yang menghubungkan dengan sang pembunuh.
Sehingga tidaklah perlu terkejut bila ada gejala halusinasi, mengait ngaitkan sesuatu yang jauh menjadi dekat, bahkan memasang pasal 340 KUHP yang memang tidak mudah untuk membuktikannya yakni (1) dengan sengaja ,(2) dengan rencana terlebih dahulu, (3) merampas nyawa orang lain.