Lihat ke Halaman Asli

Didampingi Advokat HAMI Shyalimar Kembali Diperiksa, Aktor Riza Shahab kini jadi Tersangka

Diperbarui: 25 Oktober 2016   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artis Shyalimar Malik didampingi assisten dan pengacaranya dari LBH HAMI Bersatu Bali. Sumber foto pribadi penulis.

Denpasar, KOMPASIANA - Masih ingat kasus pengeroyokan dan saling lapor antara Aktor Riza Shahab dan Shyalimar Malik bulan September 2016 lalu?  Artis sinetron dan layar lebar Syhalimar Malik yang menjadi korban penganiayaan bersama-sama (pengeroyokan) di depan La Favela Bar Kuta,Minggu 18 September 2016 lalu, kembali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta, Selasa (25/10/2016). 

Syhalimar hadir bersama assitennya Resti Amalia untuk kembali diperiksa didampingi Advokat Ida I Dewa Ayu Dwi Yanti, Petrus Bere dan Agustinus Nahak, kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali. Menurut Agustinus Nahak, kliennya sejak awal sangat kooperatif  menghargai prosedur penyelidikan polisi, 

Kami selalu ingatkan agar tidak ada alasan baginya untuk tidak memenuhi panggilan polisi baik dalam kapasitasnya sebagai terlapor ataupun korban, walaupun ia tidak tinggal dan menetap di Bali” Ujar Agustinus di Polsek Kuta, Selasa (25/10/2016). 

Sikap ini menurut Ketua HAMI Bersatu Bali ini sangat kontradiktif dengan terlapor Riza Shahab, yang belum sama sekali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta. Dikatakan Agustinus  bila kehadiran kliennya untuk memberi tambahan keterangan yang diminta penyidik sekaligus menyempurnakan BAP sebelumnya selaku pelapor, 

Sudah ada informasi terbaru, jika status Riza Shahab kini tersangka. Saudara Riza diduga melanggar pasal 170 KUHP yakni secarat erang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap klien kami, yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun” Tambah Agustinus. 

Kasus dua mantan kekasih ini bermula dari pertengkaran mulut antara keduanya di La Favela Bar Kuta, subuh Minggu (18/9/2016), yang berujung dilaporkannya Shyalimar Malik oleh aktor Riza Shahab, namun tak lama berselang Shyalimar balik melapor Riza dan teman-temannya sebagai korban penganiyayaan dan pengeroyokan. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekjen HAMI Bali, Valerian Libert Wangge membenarkan bila kliennya telah jadi tersangka, “Syhalimar diduga melakukan penganiayaan ringan pasal 351 jo 352 KUHP, sehingga kini menyandang status tersangka, namun ia tidak ditahan karena jaminan dari kami tim pengacaranya” Ujar Valerian. 

Ditambahkan bila pihaknya tidak mempermasalahkan hal ini oleh karena prosedur penetapan tersangka menjadi kewenangan penuh tim penyidik “ Kami akan melakukan pembelaan maksimal di pengadilan, karena apa yang disangkakan pada klien kami, dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa untuk membela diri karena ia diludahi, dimaki-maki dan didorong oleh Riza dan teman-temannya” Tegas Faris sapaannya. 

Syhalimar Malik yang pernah bermain di sinetron Miska dan film layar lebar Bidadari Pulau Hantu dilahirkan di Jakarta 17 Juni 1992. Perempuan pemilik nama lengkap Andi Khadijah Shyalimar Tahir ini menderita luka lebam di sekujur tubuhnya, serta  pembengkakan parah pada kakinya akibat dianiaya dan dikeroyok saat itu, sehingga harus dirawat intensif di Siloam Hospital Kuta, Bali  (*)

Sumber: Rilis Tim LBH HAMI Bersatu Bali

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline