Lihat ke Halaman Asli

Bela Merah Putih dan Integritas Polisi

Diperbarui: 11 September 2016   02:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perayaan suci Galungan tujuh September 2016 ternodai. Masyarakat Bali dikejutkan dengan penangkapan I Gusti Putu Dharmawijaya. Pada malam itu juga, Polda Bali menetapkan Gung Omet sapaannya, sebagai tersangka, melanggar Pasal 24 Jo Pasal 66 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Selintas peristiwa ini tampak biasa karena peran dan tanggung jawab Polisi untuk menjaga Kamtibmas, yang memang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Namun yang menjadi persoalan saat ini, polisi terindikasi telah bertindak diluar kendali hukum dan mengabaikan etika sosial dari masyarakat yang tengah khusuk merayakan Galungan.   

Kronologi penangkapan bermula pada pukul 19.30 Wita ketika seseorang mengaku Buser Polda Bali bernama I Gusti Made Sudiana menelepon Gung Omlet bermaksud ingin bertemu. Tetapi karena Omlet masih bekerja, ia meminta pertemuan dilakukan sepulang kerja jam 23.00 Wita. Lalu mengingat istrinya sedang hamil, ia kembali meminta pertemuan ditunda tidak malam itu, tetapi dijadwal hari Sabtu, 10 September 2016. 

Alih-alih menjadwal ulang, Buser Polda Bali langsung datang ketempat kerja Omlet dan meringkusnya secara paksa, tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan. Setiba di Polda, Omlet pun jadi tersangka.

Berdasarkan informasi dari pengacaranya, Omlet dilaporkan lewat laporan polisi nomor: LP-A/333/IX/2016/BALI/SPKT tanggal 5 September 2016. Yang melaporkan adalah polisi lewat Laporan Model A, dituduh menurunkan Bendera Merah Putih pada tanggal 25 Agustus di depan Gedung DPRD Bali. 

Padahal perbuatan itu tidak dilakukan oleh Omlet, ia hanya melepas bendera ForBALI setelah parade budaya untuk menolak reklamasi teluk benoa bersama Pasubayan Desa Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa. 

Pasal 24 (a) UU No.24/2009 menyebutkan, Setiap orang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Perbuatan dalam uraian pasal ini bersifat alternatif dengan unsur-unsur sebagai berikut:

Unsur (1) Setiap Orang:

Unsur ini mengarah kepada subyek hukum bernama I Gusti Putu Dharma Wijaya alias Gung Omlet yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak awal perbuatan yang disangkakan ini tidak jelas, karena tidak ada surat penangkapan. Dalam pemeriksaan barulah diketahui bila Omlet dituduh telah menurunkan Bendera Merah Putih pada tanggal 25 Agustus di depan Gedung DPRD.

Saat kejadian itu ada puluhan ribu saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui perbuatan yang dituduhkan tersebut. Gung Omlet adalah representasi dari puluhan ribu massa yang menolak Reklamasi Teluk Benoa. Penyidik Polda Bali mengklaim telah memiliki sejumlah alat bukti. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline